Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Akan Panggil Para Influencer Pekan Depan, Salah Satunya Pembuat Konten Mandi Lumpur

Kompas.com - 27/01/2023, 20:06 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil para influencer pada pekan depan.

"Jadi, kebijaksanaan daripada Direktur Tindak Pidana Siber ingin silahturahmi atau mengumpulkan atau rembug dengan para influencer juga pembuat-pembuat konten yang followers-nya banyak," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Reinhard mengatakan, pemanggilan itu untuk menyampaikan agar dalam pembuatan konten tetap mengacu pada asas-asas kepatutan.

"Kepatutan artinya tidak melibatkan anak kecil, orangtua, dan sebagainya," ujar Reinhard.

Baca juga: Mensos Terbitkan Edaran Larangan Ngemis Online karena Mengeksploitasi Lansia

"Namun demikian, pak direktur juga agak berhati-hati dalam mengumpulkan influencer karena ini kaitannya dengan tahun politik. Jadi, kalau kami memanggil yang terkait partai politik juga mungkin salah," katanya lagi.

Salah satu yang akan dipanggil pada pekan depan adalah pembuat konten "ngemis online" dengan cara mandi lumpur.

"Mungkin salah satunya (dipanggil)," ujar Reinhard saat dikonfirmasi soal pemanggilan pembuat konten mandi lumpur.

Seperti diketahui, video siaran langsung atau live streaming mandi lumpur yang disebut juga sebagai fenomena "ngemis online" ini menjadikan lanjut usia (lansia) sebagai pemainnya.

Pembuat konten atau pemilik akin bakal mendapatkan hadiah (gift) berupa stiker berbayar, apabila lansia yang jadi pemain mengguyur air lumpur ke sekujur tubuhnya.

Semakin banyak hadiah yang didapat, maka semakin banyak pula air lumpur yang diguyur.

Baca juga: Fenomena Ngemis Online, Polri Akan Panggil Content Creator yang Dianggap Mengeksploitasi

Terbaru, TikTok resmi menghapus (take down) konten video nenek mandi lumpur tersebut.

Perwakilan TikTok Indonesia mengatakan, penghapusan konten ini dilakukan setelah mendapat permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kami telah menerima permintaan take down dari Kominfo dan telah melaksanakan tindakan yang sesuai," ujar Perwakilan TikTok Indonesia ketika dihubungi KompasTekno, Jumat (27/1/2023).

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong membenarkan permintaan take down tersebut.

"Betul (meminta TikTok menghapus konten mandi lumpur)," kata Usman ketika dihubungi KompasTekno, Jumat.

Baca juga: Penjelasan Polri soal Unsur Pidana pada Kasus Ngemis Online

Usman mengatakan, permintaan hapus video nenek mandi lumpur itu didasarkan pada surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini beberapa waktu lalu.

SE Nomor 2 Tahun 2023 tersebut berisi tentang "Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya."

"(Permintaan hapus konten) berdasarkan surat edaran Mensos yang menyebutkan bahwa konten tersebut dilarang," kata Usman Kasong.

Baca juga: Mensos Terbitkan Edaran Larangan Ngemis Online karena Mengeksploitasi Lansia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com