Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus “Obstruction of Justice”

Kompas.com - 27/01/2023, 14:28 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Baiquni Wibowo selama 2 tahun penjara.

Baiquni Wibowo dinilai jaksa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana dakwaan kesatu primer,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Baiquni Wibowo Bantah Jadi Penyebab Hilangnya Rekaman CCTV di Depan Rumah Ferdy Sambo

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa melanjutkan.

Dalam tuntutan, jaksa menyebut Baiquni Wibowo turut serta melakukan perintangan penyidikan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Jaksa berpandangan, tindakan Baiquni Wibowo menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga tempat tewasnya Brigadir J mengakibatkan sistem elektronik terganggu.

Perintangan proses penyidikan ini diawali adanya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Pengacara Sebut Baiquni Wibowo Bukan Hilangkan Isi DVR CCTV, tapi Hanya Menyalin

Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Paminal Polri untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Eks Kadiv Propam Polri kemudian memberikan perintah untuk menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang terpasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah Brigadir J tewas.

Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan dari Tahanan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com