Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Sebut Tak Bisa Paksakan Formula E Naik ke Penyidikan Tanpa Dasar Cukup

Kompas.com - 26/01/2023, 17:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, kasus Formula E tidak bisa diangkat ke tahap penyidikan jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Johanis mengatakan, pimpinan KPK tidak bisa memaksakan membawa perkara ini ke tahap penyidikan jika memang belum memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup,” kata Johanis Tanak saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023) malam.

Ia kemudiana membantah pimpinan KPK memiliki keinginan untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Baca juga: Terkait Formula E, Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK Dilaporkan ke Dewas

Menurut Johanis, jika dalam penyelidikan suatu perkara tidak ditemukan bukti permulaan, maka kasus tersebut tidak naik ke tahap selanjutnya.

“Tidak ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.

Johanis mengatakan, kasus Formula hingga saat ini masih didalami penyelidik.

Oleh karenanya, ia mengaku dilarang memberikan informasi perkembangan perkara tersebut.

Menurut Johanis, selama ini tidak ada kendala dalam penyelidikan Formula E. Tim penyelidik masih terus mencari hal-hal yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Kendala, enggak ada,” katanya.

Baca juga: Soal Isu KPK Paksakan Kasus Formula E, Dewas: Kalau Berkembang Kami Tanyakan di Rakorwas

Adapun koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Johanis, merupakan proses yang biasa dilakukan.

Mantan Jaksa tersebut mengatakan bahwa BPK belum bisa melakukan investigasi selama suatu perkara masih berstatus penyelidikan.

“Enggak ada kendala, cuma BPK kan melakukan audit investigasi pada saat tahap penyidikan. Kalau tahap penyelidikan kan belum boleh,” kata Johanis Tanak.

Baca juga: Heru Budi Soal Audit Laporan Keuangan Formula E 2022: Saya Kan Bukan Auditor...

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto atau BW menyebut bahwa tiga pimpinan KPK mendatangi BPK.

Mereka kemudian melakukan ekspose kepada anggota BPK dengan tujuan agar lembaga itu melakukan audit kerugian negara.

Menurut BW, jika BPK diminta melakukan audit kerugian negara terkait suatu kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, maka KPK sengaja mengajak lembaga itu melakukan perbuatan melawan hukum.

“Karena kerugian keuangan negara baru dapat dilakukan dalam tahapan penyidikan,” ujar BW Senin (16/1/2023).

Baca juga: KPK Sayangkan Pihak yang Sebar Opini Liar soal Formula E Naik ke Tahap Penyidikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com