JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dari terdakwa Kompol Baiquni Wibowo atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Hal tersebut disebutkan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan Baiquni yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Baiquni Gandakan dan Hapus CCTV Atas Perintah Sambo
Salah satu pengacara Baiquni, Junaedi Saibih memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan sejumlah permohonan kliennya.
Junaedi meminta majelis hakim membebaskan Baiquni dari tahanan.
"Melepaskan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dari tahanan," ujar Junaedi di ruang sidang.
Selain itu, Junaedi meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Baiquni diterima dan dikabulkan.
Dia mendorong agar dakwaan ditangguhkan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap.
"Menghentikan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Baca juga: Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Memulihkan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dalam harkat dan martabatnya," sambung Junaedi.
Kemudian, Junaedi meminta Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, atau menyatakan surat dakwaan premature untuk diajukan.
Sementara itu, Junaedi juga memohon agar biaya perkara ini dibebankan kepada negara. Dia mendorong berkas penuntutan dikembalikan ke JPU.
Kompol Baiquni Wibowo dalam eksepsi menyatakan tidak berniat menyembunyikan kebenaran atau menghalangi penyidikan dalam kasus itu.
Hal itu tertuang dalam eksepsi Baiquni yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Perbuatan saudara terdakwa Baiquni Wibowo tidak memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama fisik dengan Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum Baiquni saat membacakan eksepsi.
"Apalagi memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan ataupun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada saudara terdakwa Baiquni Wibowo," sambung kuasa hukum Baiquni.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Kompol Baiquni Sempat Ragu Saat Diminta Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga
Tim kuasa hukum dalam eksepsi juga meminta supaya majelis hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskan Baiquni dari segala dakwaan.
Menurut tim kuasa hukum, Baiquni tidak mempunyai kesamaan niat dengan sejumlah pihak lain yaitu Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto dalam dugaan merintangi penyidikan.
Mereka mengatakan, Baiquni bersedia menghapus rekaman kamera CCTV yang menjadi salah satu petunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena berada di bawah ancaman dan perintah Ferdy Sambo.
"Melainkan sebuah ancaman dan perintah langsung dari Ferdy Sambo kepada Baiquni Wibowo melalui Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum," ujar kuasa hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.