Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Tindak Lanjuti Temuan PPATK soal Aliran Uang Rp 1 Triliun ke Parpol dari Kejahatan Lingkungan, asalkan...

Kompas.com - 26/01/2023, 21:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan pihaknya akan mendalami soal temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik (parpol) untuk pembiayaan Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tindak lanjut akan dilakukan jika ada laporan dari PPATK.

"Ya tentunya kalau misalnya ada laporan dari PPATK, dari penyidik Bareskirm terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan pihak PPATK," kata Dedi di Hotel Ambara, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Menurut Dedi, pada prinsipnya setiap tindak pidana yang ditangani Bareskrim harus mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Baca juga: PPATK: Rp 1 Triliun Lebih Hasil Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Anggota Parpol

Dalam beleid itu mengatur setiap tahapan dalam suatu proses penyidikan tindak pidana, mulai dari asesmen laporan yang masuk, gelar perkara, penyelidikan, hingga penyidikan dan penetapan tersangka.

"Jadi mekanisme tentang penyidikan sudah sangat jelas dan itu menjadi pendoman dair penyidik sebelum proses pidannaya dilimpahkan ke JPU," ujar Dedi.

Sementara itu, temuan soal uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke parpol untuk pembiayaan Pemilu 2024 itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

"Luar biasa terkait GFC (green financial crime) ini. Ada yang mencapai Rp 1 triliun (untuk) satu kasusnya dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota partai politik," ujar Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono dalam paparannya.

Baca juga: PPATK: Uang Hasil Kejahatan Lingkungan Meningkat Triliunan Rupiah Setahun Terakhir

Danang menambahkan, kejahatan lingkungan seperti itu, dengan aliran dana semacam ini, bukan dilakukan aktor independen.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa kasus ini sudah lama terdeteksi dari kasus-kasus kejahatan lingkungan, seperti pembalakan liar, penambangan ilegal, dan penangkapan ikan ilegal.

"Ini lari ke banyak kepentingan, termasuk juga untuk pendanaan terkait dengan politik. Itu di pengalaman-pengalaman sebelumnya memang terbukti seperti itu," kata Ivan kepada awak media selepas Rapat Koordinasi.

Menurut Ivan, temuan ini terungkap ketika PPATK melakukan riset persiapan terkait dengan pemodalan pemilu.

Aliran dana tersebut, kata Ivan, ada yang terjadi sejak 2-3 tahun lalu.

"Bahkan angka yang nilainya triliunan," ujar Ivan.

Baca juga: PPATK: Rp 1 Triliun Lebih Hasil Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Anggota Parpol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com