Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Memahami Makna Kuorum Sidang Paripurna DPR Saat Persetujuan RUU KUHP

Kompas.com - 26/01/2023, 16:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Dr. H. Rasji, S.H., M.H.*

PADA 6 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan Sidang Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan atau penolakan atas Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Pada sidang tersebut, DPR menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Presiden.

Ada fakta yang menarik perhatian pada persidangan tersebut, yaitu kuota forum (kuorum) Sidang Paripurna yang dinyatakan memenuhi syarat dan sah.

Sahnya kuorum tersebut didasarkan pada perhitungan 18 anggota DPR hadir secara fisik di ruang sidang, 108 anggota DPR hadir sidang secara daring, dan 164 anggota DPR izin tidak hadir sidang, yang jumlah totalnya adalah 290 anggota DPR. Jumlah total tersebut adalah hanya 50,43 persen dari jumlah total (575) anggota DPR.

Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Kehadiran dimaksud adalah kehadiran fisik dengan menandatangani daftar hadir atau menggunakan kehadiran virtual apabila tandatangan manual tidak dapat dilaksanakan.

Apabila kuorum belum terpenuhi, maka rapat ditunda paling lama 30 menit. Namun apabila setelah penundaan waktu, kuorum juga belum terpenuhi, maka sidang dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan jumlah anggota DPR yang hadir.

Jika kehadiran fisik dan virtual dihitung, maka jumah anggota DPR yang hadir pada sidang pengambilan keputusan persetujuan RUU KUHP adalah 126 anggota DPR (21,91 persen).

Meskipun menurut Peraturan Tatib DPR jumlah tersebut dianggap memenuhi kuroum, namun itu sangat ironis untuk mengambilan keputusan strategis yang berguna bagi kehidupan Bangsa Indonesia, serta bagi ketertiban hukum dan keadilan hukum Bangsa Indonesia, yang hanya diputuskan oleh 21,91 persen anggota perwakilan rakyat.

Apakah makna kuroum tersebut sudah mencerminkan representasi amanat rakyat yang dititipkan ke wakilnya di DPR?

Apa makna dari sebanyak 164 anggota DPR yang mengajukan izin tidak hadir bagi sebuah kuroum sidang strategis DPR? Apa makna dari sebanyak 285 anggota DPR yang tidak hadir sidang tanpa izin bagi sebuah forum perwakilan rakyat?

Ini permasalahan besar yang perlu dipahami maknanya bagi sebuah kuorum sidang lembaga perwakilan rakyat agar merepresentasikan kedaulatan rakyat.

Sebanyak 446 (164 izin tidak hadir dan 285 tidak hadir) atau 78,08 persen anggota DPR yang tidak menghadiri sidang pengambilan keputusan persetujuan DPR terhadap RUU KUHP, menunjukan sebagian besar anggota DPR tidak menjalankan tugasnya, yang berarti sebagian besar anggota DPR tidak mengambil persetujuan terhadap RUU KUHP agar menjadi UU.

Ini merupakan wujud mayoritas anggota DPR yang tidak bertanggungjawab atas tugas yang diembannya dari rakyat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com