JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyayangkan adanya pihak yang menggulirkan wacana masa jabatan kepala desa (kades) total selama 27 tahun.
Menurutnya, pihak-pihak yang melontarkan isu masa jabatan kades selama 27 tahun dengan rincian sembilan tahun kali tiga periode itu, mencoba membangun opini negatif terhadap kepala desa.
“Ini yang perlu saya luruskan, ini ada yang memelesetkan supaya menjadi opini negatif terhadap kepala desa. Jadi enggak ada yang namanya sembilan (tahun) kali tiga (periode),” kata Halim saat menghubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2023) malam.
Baca juga: Mendes Bantah Usulan Perpanjangan Kades Jadi 27 Tahun: Tetap 18 Tahun
Menurut Halim, usulan perpanjangan masa jabatan kades yang telah masuk ke Kemendes adalah sembilan tahun dalam dua periode.
Dengan demikian, total masa jabatan kades setelah diperpanjang tetap 18 tahun sebagaimana ketentuan saat ini yang masih berlaku.
Adapun ketentuan masa jabatan kades saat ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal itu menyatakan bahwa masa jabatan seorang kades enam tahun dan bisa menjabat tiga periode.
Ia menduga terdapat pihak-pihak yang tidak menyukai perjuangan para kades memperpanjang masa jabatannya menjadi sembilan tahun.
“Mereka menggulirkan sembilan (tahun) kali tiga (27 tahun masa jabatan). Nah itu yang saya juga menyayangkan, ngapain sih, pakai memprovokasi begitu,” ujar politikus PKB ini.
Adapun usulan perpanjangan masa jabatan kades yang telah masuk Kemendes salah satunya berasal dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).
Baca juga: Setelah Kades, Kini Giliran Perangkat Desa Geruduk Gedung DPR RI
Menurutnya, sejak awal merekalah yang mengusung wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun. Namun, kades dibatasi hanya bisa menjabat selama dua periode.
“Asosiasi itu yang sejak awal menggulirkan diskusi ini,” tutur Halim.
“Tetap 18 tahun, enggak ada sembilan (tahun) kali tiga (periode),” tambahnya.
Adapun awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kades ini bermula dari keluhan salah satu tim sukses calon kades di akar rumput.
Ia mengaku kesulitan melakukan konsolidasi pembangunan karena ketegangan antar pendukung calon kades di tingkat desa tetap berlangsung meski telah ada calon terpilih.