Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendes Sayangkan Ada Permintaan soal Total Masa Jabatan Kades 27 Tahun

Kompas.com - 26/01/2023, 11:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyayangkan adanya pihak yang menggulirkan wacana masa jabatan kepala desa (kades) total selama 27 tahun.

Menurutnya, pihak-pihak yang melontarkan isu masa jabatan kades selama 27 tahun dengan rincian sembilan tahun kali tiga periode itu, mencoba membangun opini negatif terhadap kepala desa.

“Ini yang perlu saya luruskan, ini ada yang memelesetkan supaya menjadi opini negatif terhadap kepala desa. Jadi enggak ada yang namanya sembilan (tahun) kali tiga (periode),” kata Halim saat menghubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2023) malam.

Baca juga: Mendes Bantah Usulan Perpanjangan Kades Jadi 27 Tahun: Tetap 18 Tahun

Menurut Halim, usulan perpanjangan masa jabatan kades yang telah masuk ke Kemendes adalah sembilan tahun dalam dua periode.

Dengan demikian, total masa jabatan kades setelah diperpanjang tetap 18 tahun sebagaimana ketentuan saat ini yang masih berlaku.

Adapun ketentuan masa jabatan kades saat ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal itu menyatakan bahwa masa jabatan seorang kades enam tahun dan bisa menjabat tiga periode.

Ia menduga terdapat pihak-pihak yang tidak menyukai perjuangan para kades memperpanjang masa jabatannya menjadi sembilan tahun.

“Mereka menggulirkan sembilan (tahun) kali tiga (27 tahun masa jabatan). Nah itu yang saya juga menyayangkan, ngapain sih, pakai memprovokasi begitu,” ujar politikus PKB ini.

Adapun usulan perpanjangan masa jabatan kades yang telah masuk Kemendes salah satunya berasal dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).

Baca juga: Setelah Kades, Kini Giliran Perangkat Desa Geruduk Gedung DPR RI

Menurutnya, sejak awal merekalah yang mengusung wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun. Namun, kades dibatasi hanya bisa menjabat selama dua periode.

“Asosiasi itu yang sejak awal menggulirkan diskusi ini,” tutur Halim.

“Tetap 18 tahun, enggak ada sembilan (tahun) kali tiga (periode),” tambahnya.

Adapun awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kades ini bermula dari keluhan salah satu tim sukses calon kades di akar rumput.

Ia mengaku kesulitan melakukan konsolidasi pembangunan karena ketegangan antar pendukung calon kades di tingkat desa tetap berlangsung meski telah ada calon terpilih.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com