Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Keluarga Yosua Menduga Hakim Diteror Jelang Vonis

Kompas.com - 26/01/2023, 07:10 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak meyakini ada teror yang diberikan pada majelis hakim jelang pembacaan vonis sidang dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.

Namun, untuk membuktikan dugaan dugaan intervensi itu sulit untuk dibuktikan.

“Namun, kelihatan yang baru-baru ini terjadi, ada semacam teror untuk hakim,” ujar Martin dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (25/1/2023) malam.

Ia memaparkan teror itu nampak dari tersebarnya video berisi potongan percakapan yang diduga melibatkan hakim ketua persidangan Wahyu Iman Santoso dengan seseorang.

Baca juga: Bharada E Minta Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dalam video tersebut seseorang yang diduga Wahyu tengah membicarakan pandangannya soal perkara tersebut.

“Misalnya dalam bentuk video antara narasi, dengan caption berbeda dengan yang dibicarakan oleh terduga hakim Wahyu Iman,” sebutnya.

“Kalau kita lihat angle-nya itu kan yang mengambil orang terdekat yang mulia hakim Wahyu,” sambung dia.

Lantas Martin meyakini bahwa penyebaran video dilakukan sebagai upaya untuk menekan majelis hakim.

Ia berharap video tidak disebarkan oleh pihak yang mendukung para terdakwa.

“Makanya saya bilang, ternyata perpanjangan orang jahat, atau mafia itu ada di mana-mana. Circle terdekat penegak hukum dalam hal ini terduga hakim Wahyu Iman itu ada,” ucap Martin.

“Makanya ini membahayakan, mudah-mudahan bukan dari kelompok para terdakwa,” imbuhnya.

Diketahui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada ‘gerakan bawah tanah’ untuk mengintervensi jalannya persidangan melalui kejaksaan atau pengadilan.

Baca juga: BERITA FOTO: Menyesal, Bharada E Minta Maaf dan Pengampunan dari Keluarga Brigadir J

Ia mendapatkan informasi bahwa hal itu dilakukan oleh perwira tinggi berpangkat brigjen, dan komjen.

Tapi Mahfud memastikan bahwa pihak kejaksaan tetap independen dalam menangani perkara.

Adapun kelima terdakwa telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

Sedangkan Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com