JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak meyakini ada teror yang diberikan pada majelis hakim jelang pembacaan vonis sidang dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.
Namun, untuk membuktikan dugaan dugaan intervensi itu sulit untuk dibuktikan.
“Namun, kelihatan yang baru-baru ini terjadi, ada semacam teror untuk hakim,” ujar Martin dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (25/1/2023) malam.
Ia memaparkan teror itu nampak dari tersebarnya video berisi potongan percakapan yang diduga melibatkan hakim ketua persidangan Wahyu Iman Santoso dengan seseorang.
Dalam video tersebut seseorang yang diduga Wahyu tengah membicarakan pandangannya soal perkara tersebut.
“Misalnya dalam bentuk video antara narasi, dengan caption berbeda dengan yang dibicarakan oleh terduga hakim Wahyu Iman,” sebutnya.
“Kalau kita lihat angle-nya itu kan yang mengambil orang terdekat yang mulia hakim Wahyu,” sambung dia.
Lantas Martin meyakini bahwa penyebaran video dilakukan sebagai upaya untuk menekan majelis hakim.
Ia berharap video tidak disebarkan oleh pihak yang mendukung para terdakwa.
“Makanya saya bilang, ternyata perpanjangan orang jahat, atau mafia itu ada di mana-mana. Circle terdekat penegak hukum dalam hal ini terduga hakim Wahyu Iman itu ada,” ucap Martin.
“Makanya ini membahayakan, mudah-mudahan bukan dari kelompok para terdakwa,” imbuhnya.
Diketahui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada ‘gerakan bawah tanah’ untuk mengintervensi jalannya persidangan melalui kejaksaan atau pengadilan.
Ia mendapatkan informasi bahwa hal itu dilakukan oleh perwira tinggi berpangkat brigjen, dan komjen.
Tapi Mahfud memastikan bahwa pihak kejaksaan tetap independen dalam menangani perkara.
Adapun kelima terdakwa telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan.
Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/07100591/kuasa-hukum-keluarga-yosua-menduga-hakim-diteror-jelang-vonis
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan