Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Usul Kenaikan Biaya Haji, Wapres: Subsidi Ongkos Haji Terlalu Besar

Kompas.com - 25/01/2023, 12:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, nilai manfaat dana haji yang didistribuskan untuk membiayai perjalanan jemaah haji selama ini terlalu besar yakni mencapai 59 persen.

Ma'ruf mengatakan, situasi itulah yang membuat pemerintah mengusulkan untuk menaikkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang dibayar oleh calon jemaah.

"Saya kira kemarin itu subsidi yang diberikan pada ongkos haji itu terlalu besar 59 persen ya kemarin ini," kata Ma'ruf seusai Rakernas Pembangunan Pertanian di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Biaya Haji Diusulkan Naik, Warga: Berat Banget, Ngumpulin buat DP Saja Susah...

Menurut Ma'ruf, bila besaran distribusi nilai manfaat dana haji itu terus dipertahankan, maka lambat laun akan habis sehingga calon jemaah haji di tahun-tahun berikutnya tidak lagi mendapatkan subsidi.

"Karena itu perlu ada penyesuaian harga yang kalaupun itu disubsidi, itu tidak membuat kemudian terhentinya subsidi itu nanti," kata Ma'ruf.

Ia memastikan, pemerintah bersama DPR akan mencari jalan keluar yang paling tepat dan rasional mengenai masalah ongkos haji ini.

Baca juga: BPKH: Belum Lunasi Biaya Haji, Otomatis Jemaah Akan Tunda Keberangkatannya

Apabila nilai manfaat tetap didistribusikan kepada calon jemaah, Ma'ruf ingin agar hal itu tetap dapat dinikmati oleh calon jemaah haji tahun-tahun berikutnya.

"Saya harapkan nanti ketemulah besaran yang lebih rasional, yang bisa dipahami oleh para jemaah yang akan berhaji dan juga sustainability subsidi yang diberikan tidak terganggu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kemenag mengusulkan kenaikan biaya jemaah haji tahun 2023 dengan asumsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 98.893.909. Nilainya naik sekitar Rp 514.000 dibanding tahun 2022.

Baca juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Kemenag: Cari Angka Proporsional, Tak Ada Niat Beratkan Jemaah

Rinciannya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah mencapai Rp 69.193.733 atau 70 persen.

Sementara itu, 30 persen lainnya adalah subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp 29.700.175.

Dengan komposisi tersebut, Bipih yang harus dibayar calon jemaah naik sebesar Rp 30 juta/jemaah dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebut, nilai manfaat dana haji calon jemaah bakal habis sebelum tahun 2027 jika didistribusikan secara dominan untuk jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Lansia RI Tahun Ini Bakal Diberi Pendamping Khusus

"Kalau itu kita distribusikan untuk orang yang berangkat tiap tahun, itu akan habis, sampai sebelum 2027 sudah habis. Artinya akan menggerus pokok dana kelolaan semua setoran awal calon jemaah haji yang belum berangkat. Apakah itu yang kita inginkan?" kata Fadlul dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com