Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/01/2023, 21:48 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan, jemaah haji yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara otomatis akan tertunda keberangkatannya.

Adapun berdasarkan usulan Kementerian Agama (Kemenag), Bipih tahun 2023 naik Rp 30 juta menjadi Rp 69,1 juta atau 70 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sedangkan di tahun lalu, Bipih sebesar Rp 39,8 juta atau 40,54 persen dari BPIH.

"Mereka otomatis akan menunda keberangkatannya, tapi yang paling penting kebijakannya itu ada di Kemenag dan Komisi VIII," kata Fadlul Imansyah dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Kemenag: Cari Angka Proporsional, Tak Ada Niat Beratkan Jemaah

Fadlul mengungkapkan, kenaikan Bipih tahun ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan bagi semua jemaah. Sebab jika nilai manfaat tetap diberikan lebih dari 30 persen setiap tahun, dana pokok kelolaan haji akan habis sebelum tahun 2027.

Padahal di tahun 2027, BPKH harus menyiapkan nilai manfaat lebih, mengingat bulan haji akan terlaksana dua kali.

"Jadi kami dari sisi BPKH berusaha memaksimalkan nilai manfaat agar kemampuan dari calon haji sesuai dengan apa yang dibayarkan dengan tahun keberangkatannya," ucap Fadlul.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Lansia RI Tahun Ini Bakal Diberi Pendamping Khusus

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menuturkan, pihaknya akan mencari pengganti jika ada jemaah yang batal berangkat karena tidak melunasi biaya haji.

Di sisi lain, Bipih yang naik menjadi Rp 69,1 juta baru merupakan usulan Kemenag kepada Komisi VIII DPR RI. Nantinya akan dicari angka yang proporsional untuk jemaah haji tahun berjalan dan jemaah haji tunggu yang berangkat di tahun-tahun berikutnya.

Dalam mencari angka yang proporsional, Kemenag dan DPR RI akan mengkaji berbagai aspek, salah satunya mengenai nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Baca juga: BPKH: Jika Biaya Haji Tak Naik, Dana Kelolaan Bakal Habis sebelum 2027

"Karena kita menggunakan rupiah dan tentu harus berkompromi juga dengan pembiayaan lain khususnya kurs dollar. Ketika merumuskan (usulan) BPIH Itu (kurs rupiah terhadap dollar AS ekuivalen) Rp 15.000. Kita tetapkan kurs yang paling aman yang bisa kita biayai nanti," ungkap Hilman.

Selain nilai tukar, kenaikan biaya di Arab Saudi juga menjadi salah satu yang dipertimbangkan. Salah satunya terkait biaya Masyair, yakni kegiatan haji di Arafah, Mina, dan Muzdalifah secara yang naik signifikan sejak tahun lalu.

Kenaikan biaya masyair membuat BPKH memberikan nilai manfaat hingga 59 persen kepada jemaah haji tahun berjalan di tahun lalu. Sebab, kenaikan biaya ini diumumkan Arab Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang.

Baca juga: Calon Jemaah Tak Perlu Risau, Pimpinan MPR: Insyaallah Biaya Haji Tetap di Bawah Rp 69 Juta

Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah.

Kenaikan biaya masyair yang sudah naik sejak tahun lalu ini lah yang membuat biaya haji terkesan naik signifikan di tahun ini, menyusul normalisasi pemberian nilai manfaat BPKH menjadi 30 persen.

"Inilah angka psikologis yang memang kelihatannya berat, karena kemarin harganya melambung tinggi. Saya ingin mengajak kita cari solusi sama-sama rasionalitasnya berapa?," jelas Hilman.

Baca juga: Calon Jemaah Tak Perlu Risau, Pimpinan MPR: Insyaallah Biaya Haji Tetap di Bawah Rp 69 Juta

Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Kemenag untuk tahun 2023 sebesar Rp 98.893.909, naik Rp 514.888,02.

Bipih yang dibebankan kepada jemaah untuk tahun ini mencapai Rp 69.193.733 atau naik Rp 30 juta per jemaah dari Rp 39,8 juta di tahun 2022. Jumlah biaya yang dibebankan kepada calon jemaah itu mencapai 70 persen dari total BPIH.

Sedangkan 30 persen lainnya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji BPKH sebesar Rp 29.700.175.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Nasional
BERITA FOTO: Nakes dan Relawan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dipulangkan

BERITA FOTO: Nakes dan Relawan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dipulangkan

Nasional
Usman Hamid Kenang Perjuangan Almarhum Glenn Fredly Bebaskan Tahanan Politik Papua

Usman Hamid Kenang Perjuangan Almarhum Glenn Fredly Bebaskan Tahanan Politik Papua

Nasional
Pentingnya Memastikan Nilai Jenama Lokal dan Idealisme di Dalamnya

Pentingnya Memastikan Nilai Jenama Lokal dan Idealisme di Dalamnya

Nasional
BERITA FOTO: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

BERITA FOTO: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Nasional
Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Dirlidik Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Apa-Apa

KPK Klarifikasi Kekayaan Dirlidik Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Apa-Apa

Nasional
KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Nasional
PKS Sindir Prinsip 'Tidak Diskriminatif' FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

PKS Sindir Prinsip "Tidak Diskriminatif" FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke