Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Dinilai Aneh, Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi yang Aktor Intelektual

Kompas.com - 19/01/2023, 14:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Pakuan Yenti Garnasih mempertanyakan sikap jaksa penuntut umum dan Kejaksaan Agung yang menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, selama 8 tahun penjara.

Menurut Yenti, tuntutan Putri seharusnya lebih tinggi ketimbang Richard Eliezer yang malah dituntut 12 tahun penjara.

Intellectual actor-nya menurut saya ya berdua itu (Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo). Kalau pun berbeda, sedikit. Bukan seperti ini, jomplang sekali. Bahkan ini (kejaksaan) kan harusnya malu ya di dalam satu lembaga,” kata Yenti seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Yenti yang merupakan pakar tindak pidana pencucian uang menilai Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan berencana Yosua dan patut dihukum maksimal sesuai ancaman pidana dalam Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Kekecewaan Keluarga Brigadir J atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi...

“Malah Eliezer yang menurut saya itu adalah justice collaborator atau hanya alat tidak punya niat, malah hukumannya lebih tinggi, jadi 12 tahun, kan aneh,” ujar Yenti.

Yenti Garnasih berharap hakim berani untuk mendekatkan putusan terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang merupakan aktor intelektual sesuai bunyi hukuman pasal 340 KUHP.

Yakni, pidana mati atau seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

“Paling ringan itu di 20 tahun harusnya,” ujar Yenti Garnasih.

Baca juga: Kekecewaan Kuasa Hukum Eliezer ke Jaksa, dari Status Justice Collaborator hingga Berani Ungkap Kebenaran

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara, pada Rabu (18/1/2023).

Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com