JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa pihaknya mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Muzani menegaskan telah memberikan instruksi kepada anggota Fraksi Gerindra di Komisi IX DPR untuk fokus pada percepatan pengesahan RUU PPRT.
"RUU PPRT ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga," kata Muzani dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).
Muzani menyebutkan pentingnya RUU PPRT disahkan karena aturan yang ada selama ini belum bisa memberikan kekuatan proteksi bagi para pekerja rumah tangga (PRT).
Padahal, lanjut dia, keberadaan dan peran PRT sangat diperlukan pada konteks kehidupan modern saat ini.
"Namun pada faktanya memang belum ada proteksi hukum perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga itu sendiri,” tambah Muzani.
Baca juga: Sejalan dengan Jokowi, Komnas HAM Dorong DPR Segera Sahkan RUU PPRT
"Itu sebabnya Fraksi Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segara dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang," ucap dia.
Menurutnya, peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi PRT selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
Berkaca hal itu, artinya tidak ada payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan serta pengakuan bagi PRT.
"Bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya," katanya.
"Itu sebabnya pengesahan RUU ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,” sambung Muzani.
Ia menambahkan, keberadaan RUU PPRT juga dimaksudkan untuk membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja tersebut.
Di sisi lain, RUU ini diharapkan dapat mengatur tentang standarisasi profesi PRT melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.
Baca juga: RUU PPRT Didorong untuk Lindungi dan Naikkan Ekonomi Perempuan
"Dengan begitu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik karena adanya kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi," ujar Sekjen Gerindra itu.
Muzani menilai, keberadaan RUU PPRT juga bakal menjadi preseden baik bagi negara-negara di luar negeri yang selama ini dianggap tidak menghargai tenaga kerja Indonesia (TKI).