Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta KPK Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota

Kompas.com - 24/01/2023, 14:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status kliennya menjadi tahanan kota di Jakarta.

Adapun Lukas saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Petrus mengatakan, pengalihan menjadi tahanan kota ini dilakukan agar keluarga dan dokter pribadi bisa merawat Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Baca juga: KPK: Pembantaran Lukas Enembe Tak Ganggu Proses Penyidikan

Petrus mengatakan, jika Lukas tidak bisa menjadi tahanan kota, ia meminta Ketua KPK Firli bahuri memerintahkan penyidik merawat Lukas di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter rumah sakit tersebut dan dokter pribadi kliennya.

“Tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe,” kata Petrus dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Petrus mengeklaim, pengalihan penahanan tersebut agar keluarga bisa memberi semangat untuk kepentingan pemulihan Lukas enembe.

“Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe,” ujar Petrus.

Menurut dia, jika permintaan itu dikabulkan, pihak kuasa hukum akan menyiapkan penjamin.

Ia mengaku telah melampirkan surat pernyataan jaminan dari keluarga Lukas guna memenuhi aturan dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP Nomor 27 Tahun 1983.

Petrus mengklaim, berdasarkan diagnosis dokter, Lukas menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis stadium lima.

Baca juga: KPK: Lukas Enembe Bisa Duduk, Baca Tabloid, dan Berjalan

Kondisi ini, kata Petrus, membuat Lukas harus dirawat intensif dan dibantu orang lain untuk melakukan kegiatan sehari-hari.

Menurut dia, riwayat sakit itu bisa dibuktikan dengan adanya penetapan pembantaran oleh KPK yang telah dilakukan dua kali sejak Lukas ditangkap pada 10 Januari lalu.

”Untuk keperluan sehari-hari, seperti mandi dan sebagainya, Bapak Lukas Enembe membutuhkan bantuan orang,” ujar Petrus.

Sebelumnya, KPK juga telah menanggapi pernyataan kuasa hukum yang menyebut Lukas menderita gagal ginjal stadium 5.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri meminta pengacara Lukas tidak menggiring opini terkait kondisi kesehatan klien mereka.

Baca juga: Bantah Kuasa Hukum, KPK Pastikan Kesehatan Lukas Enembe Stabil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com