"It was the labor movement that helped secure so much of what we take for granted today. The 40 hour work week, the minimum wage, family leave, health insurance, Social Security, Medicare, retirement plans. The cornerstones of the middle class security all bear the union label", kata Barack Obama, Presiden ke-44 Amerika Serikat.
JADI, saat pekerja menuntut perlakuan dan apresiasi yang sepadan kepada perusahaan atas jerih payah dan dedikasi mereka, maka sebaiknya perusahaan dan negara harus segera menggubrisnya dengan baik.
Apapun kesepakatan yang didapat, di mana sebaiknya kesepakatan tersebut harusnya memenuhi standar minimal atas kesepakatan-kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja di waktu-waktu sebelumnya, harus didapat dengan proses yang saling menghormati posisi dan kapasitas masing-masing.
Pemberi kerja tidak bisa semena-mena di satu sisi karena merasa telah memberi pekerjaan kepada para pekerja, pun tidak bisa "cuek bebek" santai seperti di pantai di sisi lain karena merasa bahwa buruh tidak punya kekuatan politik untuk memaksakan tuntutan mereka.
Kedua pihak harus duduk secara setara atas nama kepentingan bersama, baik kepentingan perusahaan, kepentingan pekerja, maupun kepentingan negara.
Jika salah satu pihak memandang pihak lainnya tidak setara, layak diacuhkan, atau dipandang sebelah mata, maka ujungnya biasanya tidak baik.
Dan jika skalanya besar, katakanlah dalam skala nasional, maka ujungnya biasanya revolusi, seperti Revolusi Perancis atau Revolusi Rusia.
Logika-logika ini harus benar-benar kita pahami bersama. Apa yang terjadi di PT. Gunbuster Nickel Industri atau PT GNI di Morowali Utara, pada Sabtu (14/1), adalah salah satu bentuk penegasian atas logika-logika bijak di atas, yang akhirnya berujung kerusuhan, kerusakan alat kerja perusahaan bahkan memakan korban jiwa.
Pertama, secara teknis, ada sumbatan yang membuat komunikasi kedua belah pihak, yaitu manajemen perusahaan dan pekerja tidak terjadi sebagaimana mestinya.
Sumbatan tersebut adalah bahwa pihak perusahaan tidak menganggap serikat buruh di perusahaannya sebagai entitas yang "legitimate" di satu sisi dan "legal" di sisi lain.
Boleh jadi dalam konteks relasi pekerja dan pemberi kerja diperlukan adanya "pengakuan" kepada serikat buruh. Jika pun serikat buruh di suatu perusahaan belum memiliki legitimasi organisasional, tidak berarti anggotanya bisa dinegasikan hak dan keberadaannya.
Setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan dan pelayanan ketenagakerjaan dari pihak pemberi pekerjaan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Bahkan sebelum terjadinya ledakan pada alat produksi perusahaan yang mengakibatkan tewasnya pekerja PT GNI bulan Desember 2022 lalu, semua tenaga kerja PT. GNI berhak menerima aturan main kerja yang sesuai dengan standar keselamatan kerja yang ada.
Jadi sangat bisa diterima jika kemudian para pekerja menuntut agar perusahaan memenuhi tuntutan atas sarana keselamatan kerja itu.
Namun dari berbagai sumber pemberitaan yang ada, justru pihak perusahaan gagal memberikan komitmen untuk memenuhi standar keselamatan kerja tersebut.