Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhardis
PNS

Saat ini bekerja sebagai periset di Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas, BRIN

Uang Panas

Kompas.com - 22/01/2023, 09:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HUJAN-hujan begini enaknya minum atau makan yang panas-panas, bukan? Eh, maksudnya yang hangat-hangat, sehangat berita uang panas yang dirilis Kompas.com 17 Januari 2023 lalu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga 'uang panas' Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai triliunan rupiah.

Kompas.com mengawali teras berita dengan memberikan tanda petik tunggal terhadap frasa uang panas. Artinya, uang tersebut tidak benar-benar panas saat fisiknya diraba dan diterawang.

Lantas apanya yang panas dari si uang?

Pertama, pemberitaannya. Jika si uang tidak dilekatkan dengan kata panas, tentunya efeknya tidak begitu besar. Saat kata panas tersebut dilepaskan dari kata uang, “...menduga uang Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai triliunan rupiah”.

Lho, beritanya jadi biasa-biasa saja, bahkan cenderung terkesan kepo dengan kepemilikan harta seseorang.

Uang panas didefinisikan KBBI sebagai ungkapan yang memiliki makna ‘uang pinjaman dengan bunga yang tinggi; uang yang diperoleh dengan mudah atau dengan jalan yang tidak sah; uang yang banyak tersedia dalam peredaran (cak).

Nah, saat dimasukkan ke dalam konteks tuturan Wakil Ketua KPK, kita tidak bisa serta merta mengutip satu dari tiga definisi yang sudah dicantumkan di dalam KBBI. Perlu kita uji setiap makna tersebut dengan memasukkan konteks yang dihadirkan.

Di sinilah bagian kedua mengapa uang dapat menjadi panas.

Kompas.com melanjutkan beritanya dengan memuat pernyataan bahwa ternyata Lukas Enembe diduga menerima suap Direktur PT Tabi Bangun Papua dan gratifikasi terkait jabatannya.

Konteks ini mempertegas makna ‘uang pinjaman dengan bunga yang tinggi’ gugur dengan sendirinya. Tidak logis jika sang gubernur mendapatkan pinjaman dari seorang direktur, bukan?

Pernyataan tersebut juga menggugurkan definisi uang panas yang ketiga. Tidak mungkin berkaitan dengan uang yang banyak tersedia dalam peredaran.

Jadi, kita bisa fokus bahwa uang panas yang dimaksud Wakil KPK ialah uang yang diperoleh dengan mudah atau dengan jalan yang tidak sah. Kata suap dan gratifikasi pada isi berita mempertegasnya.

Namun, kita tidak akan bercerita uang panas dari sisi KBBI karena itu sangat sensitif. Kita fokuskan mengapa suap dan gratifikasi bisa diasosiasikan sebagai uang panas.
Inilah pembahasan yang ketiga mengapa uang bisa menjadi panas.

Suap secara denotatif berhubungan dengan organ mulut. Jika subjek menerima suap, artinya ada dua. Pertama, ia terkena perbuatan pasif karena ada pihak lain yang ingin me-nyuapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com