Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Perpu Cipta Kerja, Antisipasi Resesi, dan Kepastian Hukum

Kompas.com - 22/01/2023, 07:02 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DUNIA saat ini sedang tidak baik-baik saja. Dilansir dari BBC News, 11 Januari 2023, dalam laporannya berjudul Global Recession Warning As World Bank Cuts Economic Forecast, menurut laporan terbaru Bank Dunia, perekonomian global hampir jatuh ke dalam resesi.

Ekonomi dunia hanya akan tumbuh 1,7 persen tahun ini.

Laporan itu menyebut sejumlah faktor penyebab, yaitu invasi Rusia ke Ukraina, dan dampak pandemi Covid 19. Efek dari suku bunga yang lebih tinggi dipilih sebagai tantangan utama yang harus diatasi oleh para pembuat kebijakan.

Presiden Bank Dunia David Malpass mengatakan, penurunan akan berdampak luas. Pertumbuhan pendapatan masyarakat di hampir setiap bagian dunia, kemungkinan akan lebih lambat daripada dekade sebelum Covid-19.

Angka pertumbuhan 1,7 persen tersebut akan menjadi yang terendah sejak 1991, kecuali resesi tahun 2009 dan 2020 yang disebabkan oleh krisis keuangan global dan pandemi Covid-19.

Jika resesi global terjadi, hal ini akan menjadi pertama kalinya sejak tahun 1930-an, di mana terjadi dua kali resesi global dalam satu dekade yang sama.

Kondisi ekonomi akibat pandemi, dan bayang-bayang kekhawatiran resesi, juga melanda korporasi platform digital raksasa.

Dilansir New York Times 20 Januari 2023, dengan laporan bertajuk Google Parent Alphabet to Cut 12,000 Jobs, Google akan melakukan PHK terhadap 12.000 karyawannya. Google mengambil tindakan ini hanya sehari pasca-Microsoft mengumumkan PHK 10.000 karyawannya.

Bank Dunia menyatakan, ketika ekonomi global berada di bawah tekanan, maka kebijakan  tepat pemerintah yang dapat memberikan harapan.

Bank Dunia merekomendasikan langkah-langkah untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, mengatasi perubahan iklim, mengatasi utang negara-negara miskin, dan memfasilitasi perdagangan internasional.

Dapat disimpulkan negara memang harus mengambil langkah konkret menciptakan iklim dan atmosfer kondusif terkait hal-hal tersebut.

Perpu Cipta Kerja

Menghadapi berbagai kondisi global yang mengkhawatirkan ini, maka Pemerintah Indonesia telah mengambil-langkah konkret, antara lain dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja), yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022, LN.2022/No.238, TLN No.6841.

Perpu Cipta Kerja berisikan materi muatan yang sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dan optimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini.

Perpu Cipta Kerja mencakup 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintahan, kawasan ekonomi, termasuk sektor pos telekomunikasi dan penyiaran sebagai pendukung ekonomi digital.

Perpu Cipta Kerja adalah regulasi pemberi kepastian hukum, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, melalui Putusan uji formil No 91/PUU-XVIII Tahun 2020 tanggal 25-11-2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com