JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), menuai polemik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menjadi sorotan karena tuntutan itu. Sebab tuntutan terhadap Richard dinilai lebih tinggi dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diduga sebagai salah satu otak peristiwa pembunuhan itu.
Polemik lainnya adalah Richard mulanya disebut sebagai pihak yang mengungkap kasus itu, meski dia adalah pelaku penembakan terhadap Yosua. Namun, kini Kejagung menyatakan justru keluarga mendiang Yosua yang membongkar kasus dugaan pembunuhan itu.
Kejagung lantas menyampaikan sejumlah alasan buat mendukung keputusan itu.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Jaksa Tidak Masuk Angin Saat Tuntut 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.
"Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Ia merespons pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berharap jaksa meringankan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer karena status justice collaborator (JC) dari LPSK kepada ajudan Ferdy Sambo itu.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Bantah Kejagung, LPSK: Penyidik yang Menyatakan Bharada E Bukan Pelaku Utama
Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga mengatakan hal serupa.
Menurut dia, JC dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Adapun bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait JC antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi.
"Beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.
Baca juga: Kejagung Sebut Bukan Bharada E yang Pertama Ungkap Fakta Hukum, tapi Keluarga Brigadir J
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu dihukum selama 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Richard dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.