Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Ringankan Tuntutan Putri Candrawathi: Belum Pernah Dihukum

Kompas.com - 18/01/2023, 13:17 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi delapan tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Namun, sebelum dibacakan besaran tuntutan, jaksa membacakan hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan untuk Putri Candrawathi.

Hal yang meringankan, Putri Candrawathi disebut belum pernah dihukum.

"(Kemudian) terdakwa sopan di persidangan," kata jaksa lagi soal hal yang meringankan tututan Putri.

Baca juga: Tuntutan Putri Candrawathi: Jaksa Nilai Pelecehan Seksual Terhadap Putri Janggal

Kemudian, untuk hal yang memberatkan, Putri Candrawathi disebut menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat menyebabkan kesedihan untuk keluarga korban.

"(Kedua), terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan," ujar jaksa.

Hal ketiga yang memberatkan, terdakwa Putri Candrawathi disebut tidak menyesali perbuatannya.

"(Terakhir) akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," kata jaksa.

Dalam perkara ini, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Jaksa Sampaikan 4 Hal yang Memberatkan Tuntutan Putri Candrawathi

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Atas tuntutan 8 tahun penjara tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa lainnya sudah dituntut lebih dahulu.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan terjadi lantaran adanya cerita sepihak Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hingga akhirnya Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Ibu Brigadir J: Sangat Menyakitkan Kami

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com