Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut RUU PPRT Tak Bikin Relasi PRT dan Pemberi Kerja Jadi Hubungan Industrial

Kompas.com - 18/01/2023, 15:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak membuat relasi antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja atau majikan seperti hubungan industrial.

Hal ini ia sampaikan merespons pertanyaan apakah RUU PPRT akan mengatur adanya upah minimum bagi PRT atau tidak.

"Ini kan bukan hubungan kerja yang hubungan industrial sebagaimana pekerja formal," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Pemerintah Ingin RUU PPRT Atur Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga

Ida mengatakan, pemerintah tetap meghormati adat dan budaya yang berkembang di masyarakat dengan mengakomodasinya ke dalam undang-undang.

"Kita tetap melihat, mendasarkan pada adat istiadat atau sosiolkulutural masyarakat, kita akomodir di undang-undang ini," kata Ida.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa RUU PPRT akan memuat ketentuan-ketentuan yang memberi perlindungan kepada para PRT.

Baca juga: 19 Tahun RUU PPRT Mangkrak, Jokowi: Saya Harap Bisa Segera Disahkan

Ketentuan tersebut antara lain jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT yang selama ini belum diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT.

"Pengaturan jaminan sosial itu kan belum diatur secara khusus di permenaker, ini kita atur lebih rigid lagi di undang-undang," kata dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, RUU PPRT merupakan usulan inisiatif DPR, sehingga pemerintah kini masih menunggu draf RUU tersebut dari DPR.

Ia berjanji, pemerintah akan menyerap pandangan dari pemangku kepentingan, supaya RUU ini diterima oleh publik.

"Masih ada ruang lagi, mana hal-hal yang belum terakomodir yang menjadi keberatan misalnya dari kelompok tertentu misalnya bisa dibicarakan," ujar Ida.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi PRT di tanah air.

Ia menyebutkan, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, tetapi hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.

Baca juga: 19 Tahun RUU PPRT Mangkrak, Jokowi: Saya Harap Bisa Segera Disahkan

Untuk itu, pemerintah mendorong agar RUU PPRT yang tengah diproses di DPR dapat segera disahkan.

"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Kagetnya Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, Padahal Sempat Lempar Kode

Kagetnya Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, Padahal Sempat Lempar Kode

Nasional
Sudirman Said Siap Lawan Anies di Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Sudirman Said Siap Lawan Anies di Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Nasional
Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

Nasional
Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Nasional
Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com