Salin Artikel

Menaker Sebut RUU PPRT Tak Bikin Relasi PRT dan Pemberi Kerja Jadi Hubungan Industrial

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak membuat relasi antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja atau majikan seperti hubungan industrial.

Hal ini ia sampaikan merespons pertanyaan apakah RUU PPRT akan mengatur adanya upah minimum bagi PRT atau tidak.

"Ini kan bukan hubungan kerja yang hubungan industrial sebagaimana pekerja formal," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Ida mengatakan, pemerintah tetap meghormati adat dan budaya yang berkembang di masyarakat dengan mengakomodasinya ke dalam undang-undang.

"Kita tetap melihat, mendasarkan pada adat istiadat atau sosiolkulutural masyarakat, kita akomodir di undang-undang ini," kata Ida.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa RUU PPRT akan memuat ketentuan-ketentuan yang memberi perlindungan kepada para PRT.

Ketentuan tersebut antara lain jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT yang selama ini belum diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT.

"Pengaturan jaminan sosial itu kan belum diatur secara khusus di permenaker, ini kita atur lebih rigid lagi di undang-undang," kata dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, RUU PPRT merupakan usulan inisiatif DPR, sehingga pemerintah kini masih menunggu draf RUU tersebut dari DPR.

Ia berjanji, pemerintah akan menyerap pandangan dari pemangku kepentingan, supaya RUU ini diterima oleh publik.

"Masih ada ruang lagi, mana hal-hal yang belum terakomodir yang menjadi keberatan misalnya dari kelompok tertentu misalnya bisa dibicarakan," ujar Ida.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi PRT di tanah air.

Ia menyebutkan, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, tetapi hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.

Untuk itu, pemerintah mendorong agar RUU PPRT yang tengah diproses di DPR dapat segera disahkan.

"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," kata Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/18/15183671/menaker-sebut-ruu-pprt-tak-bikin-relasi-prt-dan-pemberi-kerja-jadi-hubungan

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke