Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Simpulkan Ricky Rizal secara Tersirat Membiarkan Brigadir J Dihabisi

Kompas.com - 17/01/2023, 08:04 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) secara tersirat membiarkan rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berjalan.

Selain itu, jaksa juga menilai Ricky mempunyai kesamaan niat dengan seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi buat menghabisi Yosua.

Menurut JPU, sikap Ricky yang seolah mendukung pembunuhan itu sudah terlihat saat diminta oleh Sambo untuk menembak Yosua.

“Ketika saksi Ferdy Sambo menawarkan kepada terdakwa Ricky untuk bertugas melakukan pem-backup-an dengan perkataan, 'kalau dia melawan kamu backup saya di Duren Tiga,' terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana halnya penolakan terhadap perintah yang pertama untuk melakukan penembakan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), seperti dikutip dari rekaman sidang di Kompas TV.

Baca juga: Jaksa Anggap Ricky Rizal Berusaha Bunuh Brigadir J dalam Perjalanan Magelang ke Jakarta

Menurut jaksa, sikap Ricky yang tidak menolak perintah Sambo untuk membantu jika Yosua melawan dinilai sama saja dengan mendukung rencana pembunuhan itu.

“Sehingga, sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.

Jaksa menambahkan, kehadiran Ricky di lokasi pembunuhan juga menyiratkan dia ikut mendukung niat Sambo buat menghabisi Yosua.

“Bahwa bentuk persamaan kehendak terdakwa Ricky Rizal untuk bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan saksi kuat Ma'ruf merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.

Baca juga: Kesimpulan Jaksa: Ricky Rizal Ikut Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

“Yaitu terlihat dari sikap dan tindakan terdakwa yang dari awal sudah mengetahui adanya kehendak jahat dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat,” lanjut jaksa.

Menurut jaksa, Ricky Rizal dan Yosua sebagai sesama penegak hukum dan ajudan Sambo seharusnya bisa mencegah pembunuhan itu. Namun, kata jaksa, Ricky justru membiarkan peristiwa itu terjadi.

“Sehingga, dengan itu telah tersirat adanya suatu kesengajaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo secara bersama-sama berkendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Jaksa.

Baca juga: Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus itu, JPU menuntut Ricky dengan pidana penjara selama 8 tahun. Jaksa menganggap Ricky terbukti Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com