JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) secara tersirat membiarkan rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berjalan.
Selain itu, jaksa juga menilai Ricky mempunyai kesamaan niat dengan seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi buat menghabisi Yosua.
Menurut JPU, sikap Ricky yang seolah mendukung pembunuhan itu sudah terlihat saat diminta oleh Sambo untuk menembak Yosua.
“Ketika saksi Ferdy Sambo menawarkan kepada terdakwa Ricky untuk bertugas melakukan pem-backup-an dengan perkataan, 'kalau dia melawan kamu backup saya di Duren Tiga,' terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana halnya penolakan terhadap perintah yang pertama untuk melakukan penembakan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), seperti dikutip dari rekaman sidang di Kompas TV.
Menurut jaksa, sikap Ricky yang tidak menolak perintah Sambo untuk membantu jika Yosua melawan dinilai sama saja dengan mendukung rencana pembunuhan itu.
“Sehingga, sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.
Jaksa menambahkan, kehadiran Ricky di lokasi pembunuhan juga menyiratkan dia ikut mendukung niat Sambo buat menghabisi Yosua.
“Bahwa bentuk persamaan kehendak terdakwa Ricky Rizal untuk bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan saksi kuat Ma'ruf merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.
Menurut jaksa, Ricky Rizal dan Yosua sebagai sesama penegak hukum dan ajudan Sambo seharusnya bisa mencegah pembunuhan itu. Namun, kata jaksa, Ricky justru membiarkan peristiwa itu terjadi.
“Sehingga, dengan itu telah tersirat adanya suatu kesengajaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo secara bersama-sama berkendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Jaksa.
Dalam kasus itu, JPU menuntut Ricky dengan pidana penjara selama 8 tahun. Jaksa menganggap Ricky terbukti Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/08043231/jaksa-simpulkan-ricky-rizal-secara-tersirat-membiarkan-brigadir-j-dihabisi