JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka pada kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.
Tersangka terbaru itu berinisial AR yang merupakan Direktur di CV Samudera Chemical (SC).
Adapun tersangka pertama dalam kasus ini adalah E yang merupakan bos CV Chemical Samudera.
"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku (tersangka) yaitu E selaku Direktur Utama CV SC, dan AR selaku Direktur CV SC," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam rekaman suara yang diterima dari Humas Polri, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Polri Akan Ajukan Cekal Pemilik CV Samudera Chemical, Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Nurul menjelaskan, kedua tersangka itu hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
Polisi pun menetapkan keduanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," tuturnya.
Adapun DPO diterbitkan khusus bagi orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka karena tidak kunjung memenuhi panggilan polisi dan tidak diketahui keberadaannya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memburu pemilik CV Samudera Chemical berinisial E yang melarikan diri.
CV Samudera Chemical merupakan tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
"Belum diketahui keberadaannya. Kita sedang lakukan pencarian," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Polri Tetapkan Pemilik CV Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Pipit mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan di Kantor CV Samudera Chemical di kawasan Depok, Jawa Barat beserta gudangnya.
Di sana, polisi menemukan barang bukti bahwa telah terjadi pengoplosan oleh CV Samudera Chemical.
"Kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya. Makanya kita naikkan ke penyidikan untuk kita tetapkan tersangka," kata dia.
Baca juga: Terima Laporan TPF BPKN soal Gagal Ginjal Akut, Komisi VI DPR Buka Peluang Bentuk Pansus
Menurut dia, dari hasil penggeledahan di gudang CV Samudera Chemical, ditemukan ada 42 drum berisi profilen glikol yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Adapun EG dan DEG merupakan cemaran yang diduga menyebabkan racun.
"Ya. Yang diduga ditemukan ada 42 drum, 42 drum itu profilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol," ujar Pipit.
Adapun CV Samudera Chemical merupakan salah satu pemasok bahan baku obat berupa propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran kimia berbahaya di luar ambang batas aman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.