KOMPAS.com – Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, pemerintah membentuk Komisi Kejaksaan.
Pembentukan komisi ini merupakan amanat dari Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Lalu, apa itu Komisi Kejaksaan?
Baca juga: Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan
Komisi Kejaksaan adalah lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
Komisi ini berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada pemimpin negara tersebut.
Dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres ini kemudian telah dicabut dan digantikan dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Mengacu pada Perpres Nomor 18 Tahun 2011, tugas Komisi Kejaksaan tidak terbatas pada pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik saja.
Komisi ini juga bertugas untuk melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI
Keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah yang berjumlah sembilan orang.
Unsur masyarakat berjumlah enam orang yang terdiri dari praktisi/akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan/atau pakar tentang kejaksaan.
Sementara itu, yang mewakili pemerintah sebanyak tiga orang. Keanggotaan dari unsur pemerintah ini dapat berasal dari kalangan dalam maupun luar aparatur pemerintah.
Susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan ini terdiri dari:
Referensi: