JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan setiap anggotanya yang terjerat kasus tindak pidana narkoba akan mendapatkan sanksi tegas.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sanksi yang diberikan mencakup demosi hingga pemecatan.
"Akan diberikan sanksi tegas mulai dari demosi hingga PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Nurul dalam konferensi pers, Kamis (12/1/2023).
Menurut Nurul, sanksi tegas akan diberikan sebagai upaya untuk mengantisipasi terulangnya kejadian anggota Polri terjerat kasus narkoba.
Baca juga: Deretan Perwira Polri Terjerat Narkoba, Teddy Minahasa yang Pangkatnya Paling Tinggi
Ia mengatakan, Polri terus mengimbau seluruh personel bahwa anggota yang terbukti terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba melanggar kode etik Polri sehingga akan dijatuhi sanksi.
"Polri akan terus melakukan pengawasan kepada seluruh anggota Korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di lingkungan internal Polri terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkoba yang melibatkan anggota Polri," ujar Nurul.
Diketahui, kasus anggota polisi terjerat kasus narkoba masih saja terjadi.
Setelah Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba di Oktober 2022 lalu.
Pada awal tahun ini, ada lagi anggota polisi yang terlibat kasus narkoba, yaitu Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK).
YBK diketahui ditangkap bersama seorang perempuan di sebuah hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 15.36 WIB, Jumat (6/1/2023). Ditemukan juga barang bukti sabu dalam penangkapan itu.
Baca juga: Ikut Terseret Kasus Narkoba, Empat Polisi Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.