Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sanksi yang diberikan mencakup demosi hingga pemecatan.
"Akan diberikan sanksi tegas mulai dari demosi hingga PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Nurul dalam konferensi pers, Kamis (12/1/2023).
Menurut Nurul, sanksi tegas akan diberikan sebagai upaya untuk mengantisipasi terulangnya kejadian anggota Polri terjerat kasus narkoba.
Ia mengatakan, Polri terus mengimbau seluruh personel bahwa anggota yang terbukti terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba melanggar kode etik Polri sehingga akan dijatuhi sanksi.
"Polri akan terus melakukan pengawasan kepada seluruh anggota Korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di lingkungan internal Polri terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkoba yang melibatkan anggota Polri," ujar Nurul.
Diketahui, kasus anggota polisi terjerat kasus narkoba masih saja terjadi.
Pada awal tahun ini, ada lagi anggota polisi yang terlibat kasus narkoba, yaitu Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK).
YBK diketahui ditangkap bersama seorang perempuan di sebuah hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 15.36 WIB, Jumat (6/1/2023). Ditemukan juga barang bukti sabu dalam penangkapan itu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/17170381/polri-pastikan-anggota-yang-terjerat-kasus-narkoba-akan-disanksi-tegas