JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI P) Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerapan sistem pemilu terbuka.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi langkah salah satu kader PDI-P yang mengajukan uji materi ke MK.
Saat ini, total ada enam orang pemohon mengajukan judicial review ke MK terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka.
Jika permohonan ini dikabulkan, maka Pemilu pada 2024 mendatang akan menjadi proporsional tertutup.
Masyarakat nantinya hanya akan memilih partai politik, bukan kader partai peserta pemilihan legislatif (Pileg).
Adapun salah satu pemohon tersebut, Demas Brian Wicaksono diketahui merupakan kader PDI P.
“Kami tidak punya legal standing untuk melakukan judicial review karena partai punya fraksi yang membuat undang-undang di DPR RI,” kata Hasto saat ditemui awak media di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
Baca juga: PDI P Horrmati Pertemuan Ketum 8 Parpol Penolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Hasto mengakui, melalui kongres, PDI-P telah telah memutuskan sepakat pemilu dilakukan secara proporsional tertutup.
Meski demikian, ia menyatakan PDI P akan taat terhadap apapun keputusan MK.
Ketika mahkamah menyatakan pemilu dilaksanakan secara proporsional terbuka pada Desember 2008, pihaknya pun patuh.
Menurut Hasto, judicial review memang menjadi kewenangan MK untuk menguji suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Meski demikian ia mengingatkan bahwa judicial review tidak menguji opini, melainkan menguji suatu produk undang-undang terhadap konstitusi.
“Kami menghormati apapun yang akan diputuskan MK,” ujarnya.
Baca juga: 8 Partai Politik Tolak Pemilu Proporsional Tertutup
Hasto menuturkan, sistem pemilu terbuka membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Dalam penerapan sistem pemilu terbuka pihaknya menawarkan kepada ahli untuk ikut serta membangun indonesia di jalur legislasi, anggaran, dan pengawasan.