JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, tujuan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari situasi ekonomi global.
"Tahun 2023 itu dunia internasional sudah pasti akan mengalami perfect storm, apa itu? Badai ekonomi, resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi dan sebagainya," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Minggu (8/1/2023).
Pada tahun ini, kata Mahfud, Indonesia juga akan mengalami masalah pertumbuhan ekonomi global. Itu berdasarkan penilaian World Bank, International Monetary Fund (IMF), Islamic Development (IDB), dan Organitation for Economic Cooperation and Development (OECD).
Oleh karena itu, pemerintah menertibkan Perppu Cipta Kerja. Tujuannya agar investasi dari luar negeri bisa masuk.
Baca juga: Jimly Sebut Revisi UU Ciptaker Tidak Sulit Ketimbang Terbitkan Perppu
"Menyelamatkan ekonomi masyarakat itu yang pokok. Nah caranya ya investasi masuk, yang dari luar negeri, yang dari dalam luar negeri, dipercepat pertumbuhan ekonomi kemudian proses perizinan di kehutanan, pertanian, semua. Dibuat dulu strateginya, langkah strategisnya tahun 2023," ucap Mahfud.
"Kan sudah jelas kata presiden," imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Perppu ini menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Soal Perppu Ciptaker, Menkumham: Tidak Bisa 100 Persen Memuaskan Masyarakat
"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Airlangga mengatakan, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.
Karena itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut karena pemerintah mengatur bahwa defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 triliun.
Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.