Namun, kata Hasto, banyak pihak yang menyatakan tidak sanggup karena sistem pemilu terbuka membutuhkan biaya tinggi.
“Penelitian Pak Pramono Anung, minimum paling tidak ada yang lima miliar untuk menjadi anggota dewan. Bahkan ada yang habis sampai 100 miliar untuk menjadi anggota dewan,” tutur Hasto.
Sebelumnya, delapan parpol sepakat menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Partai tersebut adalah Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat PKS, PAN dan PPP.
Dalam pertemuan di Hotel Dharmawangsa hari ini, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyampaikan sikap delapan partai politik tersebut.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Mereka menolak diberlakukannya sistem proporsional tertutup dan berkomitmen menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah diterapkan sejak reformasi.
Airlangga menyebut, proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran bagi demokrasi Indonesia.
Sementara, proporsional terbuka merupakan wujud demokrasi yang berasas kedaulatan rakyat.
“Di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik, kami tidak ingin demokrasi mundur!” ujar Airlangga.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah elite partai yang menyatakan sikap ini adalah Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara, Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Kemudian, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua Nasdem Ahmad Ali.
Sementara Partai Gerindra tak mengirim perwakilannya.
Adapun judicial review mengenai ketentuan pemilu proporsional terbuka saat ini masih bergulir di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.