Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bergerak untuk Cek Sejumlah Aset Lukas Enembe yang Diduga Hasil Korupsi

Kompas.com - 06/01/2023, 12:17 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah aset Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa timnya telah bergerak ke beberapa tempat.

"Saat ini tim bergerak ke beberapa tempat untuk mengecek aset dari saudara LE, tentu yang berkaitan dengan tipikor yang dilakukannya," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/1/2023) malam.

KPK juga telah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami aset Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Jadi Tersangka

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain Winda Subastian selaku Property Manager The Capital Residence dan Ratih Desyani selaku Human Resource Manager The Capital Residence.

Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada 15 Desember 2022.

Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi lain yang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua maupun swasta.

Mereka antara lain pemilik PT Bangun Papua (TBP), sekaligus Direktur Tabi Maju Makmur bernama Bonny Pirono.

Kemudian, Bendahara PT TBP Meike, Pegawai PT TBP Willicius, Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi bernama Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni parire, Paskalina, dan Yenni Pigome.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Entrop Hamadi, Girius One Yoman, dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua, Sumantri.

“Para saksi dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 25 November 2022.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan bahwa Lukas Enembe tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mulanya menerima laporan dari masyarakat.

Baca juga: KPK Duga Ada Pembagian Fee 14 Persen Nilai Proyek dalam Kasus Lukas Enembe

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.

“Saudara Lukas Enembe ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Alex di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Berobat ke Singapura asal Jadi Tahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com