Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Mati Herry Wirawan: Peringatan dan Efek Jera bagi Para Predator

Kompas.com - 05/01/2023, 11:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mengaku vonis mati yang dijatuhkan kepada guru pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, sudah tepat. Vonis tersebut diharapkan memberikan peringatan kepada pelaku kekerasan seksual lain, sekaligus memberikan efek jera kepada Herry.

Diketahui, vonis mati kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi. Vonis mati awalnya diberikan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Selain hukuman mati, pelaku juga harus membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186, dan memberikan akses pengasuhan alternatif bagi 9 anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Berkaca Kasus Herry Wirawan, Vonis Mati Dinilai Tak Bikin Jera Pelaku Kekerasan Seksual

Harta kekayaannya pun diambil untuk membiayai pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban maupun bayinya.

Harapan vonis mati memberikan efek jera datang dari dua kementerian yang punya andil besar dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah, yaitu Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Jadi pelajaran berharga  

Harapan dari Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) disuarakan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Kemenag, Abdul Ghafur.

Ia menilai, vonis mati diputuskan hakim usai mempertimbangkan banyak hal. Vonis mati juga merupakan bentuk ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum atas kasus kekerasan seksual yang Herry lakukan.

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” ucap dia.

Di sisi lain, ia mengakui, kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca juga: Herry Wirawan Dihukum Mati, Menteri PPPA: Tidak Ada Kasus Kekerasan Seksual yang Dapat Ditoleransi

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. SOP atas regulasi pun sudah hampir jadi.

Oleh karena itu, ia berharap penerapan regulasi akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

“Akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder-nya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” ucap dia.

Tak dapat ditoleransi

Harapan lainnya datang dari Kementerian PPPA. Menteri PPPA Bintang Puspayoga menilai putusan tersebut sudah tepat mengingat kasus kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi siapapun pelakunya.

Bintang berharap putusan kasasi dapat memberi efek jera terhadap pelaku.

Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan Undang-Undang (UU) terhadap setiap pelaku kekerasan seksual.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com