Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM Tindaklanjuti Tragedi Kanjuruhan dengan UU Pengadilan HAM

Kompas.com - 03/01/2023, 16:16 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti tragedi Kanjuruhan dengan menggunakan Undang-Undang Pengadilan HAM.

Dengan undang-undang tersebut dimungkinkan peristiwa yang menewaskan ratusan nyawa itu berstatus sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kami menilai penting bagi Komnas HAM untuk menindaklanjuti kembali hasil temuan sebelumnya dengan melakukan penyelidikan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar anggota Koalisi dari KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Mahfud MD Usai Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Menurut Fatia, terdapat berbagai fakta yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait dengan peristiwa Kanjuruhan.

Satu di antaranya mengenai pertanggungjawaban atasan dalam pengerahan penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh institusi keamanan.

"Sebab dalam tragedi ini terdapat aktor "high level" yang harus diminta pertanggungjawabannya secara hukum," imbuh Fatia.

Ungkapan belasungkawa atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan hingga bulan ketiga di Gate 13 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (1/1/2023) siang.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Ungkapan belasungkawa atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan hingga bulan ketiga di Gate 13 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (1/1/2023) siang.

Sejauh ini, Komnas HAM baru menyelidiki kasus tersebut dan mengeluarkan rekomendasi atas dasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dengan landasan tersebut memang tidak diatur apakah pelanggaran HAM yang terjadi di Kanjuruhan berstatus pelanggaran HAM berat atau tidak.

Permintaan dari Koalisi Masyarakat Sipil tersebut muncul usai Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Mahfud Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Koalisi Masyarakat: Tak Berdasar dan Menyesatkan

Namun, Mahfud mengatakan masih terbuka kemungkinan adanya unsur pelanggaran HAM berat atas peristiwa yang menewaskan 134 orang itu.

“Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," kata Mahfud di Ponpes Miftahussunnah Surabaya pada 27 Desember 2021.

Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.

Seorang pria sedang melihat foto-foto Tragedi Kanjuruhan yang terpasang disekitar Gate 13 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (1/1/2023) siang.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Seorang pria sedang melihat foto-foto Tragedi Kanjuruhan yang terpasang disekitar Gate 13 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (1/1/2023) siang.

Tragedi itu, menelan banyak korban jiwa dan korban luka. Tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune stadion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com