JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keperluan Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan private jet atau jet pribadi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa Presiden Direktur PT Rio De Gabriello (RDG) atau Round De Globe bernama Gibbrael Issak.
Ali mengatakan, Issak menjalani pemeriksaan pada Senin (2/1/2023). Adapun surat panggilan telah dilayangkan beberapa hari sebelumnya.
“Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan private jet untuk keperluan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: KPK Geledah Rumah di Batam, Amankan Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Lukas Enembe
KPK sebelumnya telah memeriksa saksi dari pihak PT Rio De Gabriella, antara lain pramugari PT RDG, Tamara Anggraeny, pada 6 Desember dan 3 Oktober lalu.
Pada pemeriksaan yang pertama, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan jet pribadi dengan layanan first class oleh Lukas.
“Kemudian dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak,” kata Ali, Selasa (4/10/2022).
Selain itu, KPK juga memeriksa pilot maskapai tersebut, Sri Mulyanto pada 4 Oktober lalu.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, Ketua Kadin Arsjad Rasjid Tak Penuhi Panggilan KPK
Kepada Mulyanto, penyidik mendalami pengetahuannya terkait penggunaan jet pribadi oleh Lukas ke berbagai lokasi.
Issak sedianya juga menjalani pemeriksaan pada hari yang sama dengan Sri Mulyanto. Namun, bos perusahaan pesawat tersebut absen.
KPK kemudian kembali memeriksa Issak pada Senin (21/11/2022). Issak hadir dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka Lukas Enembe,” tutur Ali, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Firli Sebut Lukas Enembe Harus Dapat Rujukan RSPAD untuk Berobat ke Luar Negeri
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada awal September lalu.
Namun, hingga saat ini KPK baru memeriksa Lukas satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Pengacaranya menyebut Lukas menderita beberapa macam penyakit seperti gangguan jantung, darah tinggi, ginjal, dan stroke.