Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Amankan 25 Jaksa "Nakal" yang Salah Gunakan Wewenang Sepanjang 2022

Kompas.com - 02/01/2023, 12:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pengamanan terhadap 25 jaksa dan pegawai yang menyalahgunakan wewenang sepanjang 2022.

"Melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari sampai dengan Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang jaksa/pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (2/12/2022).

Dari jumlah 25 orang itu, sebanyak 9 orang terindikasi dalam pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, dan 2 orang terindikasi sebagai jaksa gadungan.

Kemudian, masing-masing satu orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, penjualan barang bukti, dan benturan kepentingan.

Baca juga: Kejagung Terima 641 Aduan soal Mafia Tanah hingga Desember 2022

Dalam periode yang sama, Tim Jamintel telah membangun 543 Posko Pemilu di seluruh Kejaksaan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kepala Kejaksaan Negeri yang tersebar diseluruh Indonesia baik ditingkat pusat, provinsi dan kota/kabupaten.

Selain itu, sebanyak 173 orang buronan juga ditangkap selama periode 2022.

"Buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang. Buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi: 78 orang," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Ketut juga menyampaikan capaian kinerja Tim Pemberantasan Mafia Tanah Tahun 2022.

Menurutnya, sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 05 Desember 2022 telah diterima 641 laporan pengaduan (lapdu).

Baca juga: Kejagung Tangani 8 Kasus Besar Selama 2022: dari Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda hingga Izin Ekspor CPO

Dari 641 lapdu tersebut, telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 247 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi.

"Sementara sisanya sebanyak 394 lapdu masih menunggu data pendukung," katanya.

Rincian tindak lanjut dari 247 lapdu tersebut, yakni sebanyak 14 laporan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum, 17 laporan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus, dan 12 laporan diteruskan ke Kepolisian Negara RI.

Ada juga laporan yang dihentikan. Dengan rincian, 19 laporan karena tidak terkonfirmasi, 16 laporan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara, 46 laporan dihentikan dengan alasan bukan perkara mafia tanah.

Kemudian, ada 2 laporan telah dilakukan mediasi, serta 119 laporan masih dalam proses pengumpulan data (puldata) atau pengumpulan keterangan (pulbaket).

"Sepanjang Januari sampai dengan Desember 2022, telah dilaksanakan 259 kegiatan cegah tangkal yang terdiri dari 222 kegiatan cegah baru; 32 kegiatan cegah perpanjangan; dan 5 kegiatan cabut cegah," kata Ketut.

Baca juga: Sepanjang 2022, Kejagung Tangkap 173 Buron hingga Bentuk 543 Posko Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com