Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakat Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, KSPI: Ketimbang Dibahas di DPR

Kompas.com - 01/01/2023, 16:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh atau Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tidak menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Bukan tanpa sebab, dukungan itu lantaran kelompok buruh kecewa apabila omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja kembali dibahas di DPR.

"Partai Buruh dan KSPI, serta organisasi serikat buruh tetap bersikap lebih memilih pola Perppu ketimbang dibahas di Pansus Badan Legislatif DPR RI atau Pansus Baleg DPR RI terhadap omnibus law UU cipta kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (1/1/2023).

Said kemudian menjelaskan bagaimana kelompok buruh terlanjur kecewa melihat proses pembuatan omnibus law UU Cipta Kerja di DPR.

Baca juga: Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, Dinilai Jalan Terbaik di Tengah Tahun Politik

Tak hanya kelompok buruh, menurut Said Iqbal, kekecewaan terhadap proses pembuatan beleid hukum tersebut juga dirasakan petani, nelayan dan kelompok pekerja lainnya.

"Sehingga muncul mosi tidak percaya kepada DPR RI. Maka pembahasan ulang undang-undang cipta kerja ini kami menolak atau tidak bersepakat atau tidak bersetuju terhadap pembahasan di pansus DPR RI," ujarnya.

Meski mendukung penerbitan Perppu, kelompok buruh disebut tak sepenuhnya sepakat dengan isi aturan tersebut.

Pasalnya, Said Iqbal menilai isi Perppu tak berubah seperti UU Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penilaian itu didapatkan setelah kelompok buruh membedah draf Perppu Cipta Kerja.

Adapun draf yang dibahas adalah aturan yang diperoleh kelompok buruh dan beredar di media sosial.

"(Draf Perppu) yang kami terima dan beredar di sosmed, kami menolak atau tidak setuju," kata Said.

Baca juga: Terbitnya Perppu yang Diklaim Gugurkan Status Inkonstitusional UU Cipta Kerja...

Isi Perppu dianggap tetap tidak berpihak kepada buruh.

Said Iqbal mengungkapkan setidaknya sembilan ketentuan yang semestinya diubah pemerintah saat menerbitkan Perppu Ciptaker.

Sebagai contoh, aturan mengenai penentuan upah minimum karena menggunakan indeks tertentu.

"Kami menolak, (penentuan upah minimum) tetap harus (berdasarkan) inflasi plus pertumbuhan ekonomi," kata Said.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com