Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Usul Diberi Wewenang Penyadapan Mandiri untuk Awasi Hakim Bermasalah

Kompas.com - 28/12/2022, 15:43 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial mengusulkan agar diberi wewenang penyadapan secara mandiri, guna memperkuat wewenang yang sudah ada.

Usulan itu rencananya akan disampaikan KY kepada DPR pada saat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.

"Mudah-mudahan sih kemarin kita ada perubahan (Undang-Undang) KY, kita akan mengusulkan kepada DPR," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Alasan KY Belum Tindaklanjuti Laporan atas Hakim Sidang Sambo: Resources Terbatas

Penyadapan mandiri dinilai penting dimiliki oleh KY untuk mengawasi para hakim yang terindikasi bermasalah. 

"Artinya penyadapan tidak semua hakim disadap, tapi ada indikasi, ada temuan ada korupsi, selingkuh dan sebagainya baru dilakukan penyadapan," ucap Joko.

Ia menambahkan, KY sedianya telah memiliki wewenang penyadapan sebagaimana diatur dalam UU 22/2004.

Hanya saja, penerapan ketentuan itu dinilai sulit, lantaran KY perlu menggandeng instansi penegak hukum lain untuk melaksanakannya.

Baca juga: KY Sebut Panitera dan Pegawai di MA jadi Pintu Masuk Godaan Suap Pengurusan Perkara

"Dikatakan di sana (Undang-Undang) bahwa kalau KY meminta (penyadapan) maka penegak hukum lain harus memenuhi," tutur Joko.

"Tetapi dalam prakteknya memang kita sudah mencoba ya, kemarin kita sudah MoU dengan Kapolri, Kejaksaan, dengan KPK (tetapi) ternyata tidak semudah itu (melakukan penyadapan) walaupun Undang-Undangnya sudah jelas tapi tidak bisa dilaksanakan," tambah dia.

Joko mengatakan, tiga instansi penegak hukum tersebut juga terikat dengan aturan penyadapan.

Ketiganya tidak bisa menyadap apa yang diperintah KY karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Seleksi Hakim Agung, KY Mengaku Hati-hati Telusuri Rekam Jejak Calon

Sedangkan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh Polri, KPK dan Kejaksaan berkaitan dengan tindak pidana kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yaitu korupsi, terorisme dan narkotika.

"Sehingga tidak bisa dilakukan untuk dibantu permintaan KY karena permintaan kita itu terkait pelanggaran etik, padahal secara di ketentuan mereka itu dipakai untuk penyadapan itu kasus-kasus pidana ada tiga itu tadi saya sebutkan," imbuh dia.

Sebelumnya, melansir dari Antara, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, revisi UU KY diperlukan untuk memperkuat wewenang lembaga tersebut.

Ia pun mengusulkan agar revisi itu mencakup beberapa hal, seperti penguatan wewenang, pengawasan hakim, dan penjatuhan sanksi. 

Baca juga: KY: Soal Sekretaris MA, Selama Ada Dugaan Langgar Etik Akan Kami Periksa

Sehingga, peran KY sebagai lembaga negara dapat semakin jelas dan tidak hanya sekedar sebagai badan pengawas.

"Ini harus ditata ulang, politik hukum kita ke depan (harus ditata ulang)," ucap Arsul di Auditorium KY, pada 24 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com