Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Majelis Hakim Sidang Brigadir J Dilaporkan ke KY, PN Jaksel: Hak Pihak Beperkara

Kompas.com - 08/12/2022, 13:42 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menilai pelaporan terhadap Ketua Mejelis Hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, oleh pihak terdakwa Kuat Ma’ruf merupakan hak dari para pihak yang beperkara.

Djuyamto berpandangan, setiap pihak yang beperkara baik terdakwa maupun tim penasihat hukumnya mempunyai hak untuk menyikapi apa yang disampaikan Hakim dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak beperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya,” ujar Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Pihak Kuat Ma’ruf Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

Djuyamto yang juga Hakim dalam perkara kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J itu berpandangan, para pihak beperkara memiliki hak untuk melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial ataupun ke Badan Pengawan (Bawas) pada Mahkamah Agung (MA).

“Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas,” tutur Djuyamto.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan, melaporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial pada Kamis (7/12/2022) siang.

Irwan mengungkapkan, laporan yang dilayangkan ke KY merupakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Ketua.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Hasil Uji Poligraf Deteksi Keterangannya Tak Jujur, tapi...

"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis surat aduan yang dikirim Irwan kepada Kompas.com, Kamis siang.

Irwan menilai, Hakim Wahyu telah melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut berbunyi Hakim dilarang menunjukan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.

Sementara itu, penasihat hukum Kuat Maruf berpandangan Hakim sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya.

Kemudian Hakim juga dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.

"Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com