JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif dan lima bawahannya, selama 40 hari ke depan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan in dilakukan karena penyidik masih perlu memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara penyidikan dan alat bukti.
“Saat ini masih dibutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Kasus Suap Bupati Bangkalan, KPK Periksa Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan
Perpanjangan penahanan Ra Latif terhitung sejak 27 Desember 2022 hingga 4 Februari 2023. Selama kurun waktu tersebut, Ra Latif masih akan terus mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.
Sementara itu, bawahan Ra Latif juga yang turut dilakukan perpanjangan penahanan adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy di rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan Wildan Yulianto, dan Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim juga ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat ditahan di rutan Kavling C1 gedung ACLC.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Bangkalan, KPK Periksa Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan
Dalam perkara ini, Ra Latif diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan lelang jabatan guna mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Pemkab Bangkalan.
Ra Latif kemudian meminta sejumlah uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang ingin dinyatakan lolos seleksi tersebut.
Sejumlah ASN kemudian menyetujui pembayaran commitment fee tersebut. Mereka adalah Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.
“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (8/12/2022).
Selain lelang jabatan, Ra Latif diduga mengutip 10 persen dari nilai proyek yang dilakukan di semua dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Baca juga: KPK Sita Rp 1,5 Miliar dalam Kasus Lelang Jabatan Bupati Bangkalan Ra Latif
Jumlah keseluruhan suap yang diterima Latif diduga sebesar Rp 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya adalah untuk melakukan survei elektabilitas.
“Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima Tersangka Ra Latif tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas,” tutur Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.