JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu saksi terkait kasus yang menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan lima pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan lainnya pada Jumat (16/12/2022).
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka RALAI dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
Ali Fikri mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan periode 2019-sekarang, Roosli Soeliharjono.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali Fikri.
Baca juga: KPK Sita Rp 1,5 Miliar dalam Kasus Lelang Jabatan Bupati Bangkalan Ra Latif
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Latif atau RALAI beserta lima bawahannya.
Latif dan lima pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, pada 8 Desember 2022.
Firli mengatakan, Latif diduga meminta commitment fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan lulus seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan eselon 3 dan 4.
“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ujar Firli.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Bangkalan: Uang Dipakai untuk Survei Elektabilitas, 5 Anak Buah Terlibat
Dalam perkara ini, Latif disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, lima bawahannya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Ambil Sampel Suara Bupati Bangkalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.