Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KALEIDOSKOP] "Gimik" Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Paniai

Kompas.com - 26/12/2022, 07:55 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekurangnya 11 anak-anak asli Papua berusia 10-16 tahun dianiaya oleh anggota Tim Khusus Yonif 753/AVT.

Penganiayaan itu dilakukan di Pondok Natal Kilometer 4 Jalan Tol Madi-Enarotali Timur, Kecamatan Paniai, Papua pada 7 Desember 2014.

Sehari setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, tepatnya pada 8 Desember 2014, warga menggelar aksi protes atas penganiayaan tersebut.

Puluhan warga menggelar unjuk rasa di Lapangan Karel Gobay lantaran aksi penganiayaan tersebut dinilai tak berdasar.

Baca juga: Mahfud Ungkap Jokowi Ngotot Kasus Paniai Disidangkan meski Jaksa Agung Prediksi Bakal Kalah

Namun, aksi protes tersebut berakhir dengan tragedi berdarah. Empat orang warga asli Papua tewas ditembak, puluhan lainnya luka-luka.

Ironis, tembakan tersebut dilancarkan secara langsung lewat Markas Komando Rayon Militer (Koramil) Enarotali.

Peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu itu ditetapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Negara harus bertanggung jawab atas aksi penembakan masal yang dilakukan oleh aparat sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Pengadilan HAM Diragukan setelah Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, Menkumham Angkat Bicara

Sebenarnya, setelah 17 hari pasca tragedi, Presiden Joko Widodo menegaskan agar peristiwa penembakan itu diusut tuntas.

Namun, penyelesaian kasus berjalan lambat hingga tahun demi tahun berlalu sampai Komnas HAM kembali bersuara menagih janji Jokowi.

"Jadi ini saya kira penting dicatat komitmen Presiden untuk menyelesaikan kasus Paniai. Hanya saja sampai sekarang belum ada tanda-tanda penyelesaian," ujar Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara, Kamis, 6 Mei 2021.

 

Bentuk tim penyidikan, tetapkan satu tersangka

Setelah mendapat desakan dari Komnas HAM dan koalisi masyarakat sipil pembela HAM, pemerintah akhirnya mengambil langkah.

Langkah awal tersebut dimulai dari pembentukan tim penyidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai dari Kejaksaan Agung pada akhir tahun 2021.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat itu menjelaskan, ada 22 jaksa senior yang akan menyelidiki peristiwa Paniai.

"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior," ujar Mahfud, Jumat 17 Desember 2021.

Baca juga: Keluarga Korban Tak Heran Terdakwa HAM Berat Paniai Bebas, Desak Pengusutan Ulang

Halaman:


Terkini Lainnya

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com