Salin Artikel

[KALEIDOSKOP] "Gimik" Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Paniai

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekurangnya 11 anak-anak asli Papua berusia 10-16 tahun dianiaya oleh anggota Tim Khusus Yonif 753/AVT.

Penganiayaan itu dilakukan di Pondok Natal Kilometer 4 Jalan Tol Madi-Enarotali Timur, Kecamatan Paniai, Papua pada 7 Desember 2014.

Sehari setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, tepatnya pada 8 Desember 2014, warga menggelar aksi protes atas penganiayaan tersebut.

Puluhan warga menggelar unjuk rasa di Lapangan Karel Gobay lantaran aksi penganiayaan tersebut dinilai tak berdasar.

Namun, aksi protes tersebut berakhir dengan tragedi berdarah. Empat orang warga asli Papua tewas ditembak, puluhan lainnya luka-luka.

Ironis, tembakan tersebut dilancarkan secara langsung lewat Markas Komando Rayon Militer (Koramil) Enarotali.

Peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu itu ditetapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Negara harus bertanggung jawab atas aksi penembakan masal yang dilakukan oleh aparat sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran HAM berat.

Sebenarnya, setelah 17 hari pasca tragedi, Presiden Joko Widodo menegaskan agar peristiwa penembakan itu diusut tuntas.

Namun, penyelesaian kasus berjalan lambat hingga tahun demi tahun berlalu sampai Komnas HAM kembali bersuara menagih janji Jokowi.

"Jadi ini saya kira penting dicatat komitmen Presiden untuk menyelesaikan kasus Paniai. Hanya saja sampai sekarang belum ada tanda-tanda penyelesaian," ujar Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara, Kamis, 6 Mei 2021.

Langkah awal tersebut dimulai dari pembentukan tim penyidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai dari Kejaksaan Agung pada akhir tahun 2021.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat itu menjelaskan, ada 22 jaksa senior yang akan menyelidiki peristiwa Paniai.

"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior," ujar Mahfud, Jumat 17 Desember 2021.

Mahfud juga menyebut, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat Paniai menjadi titik terang 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan Komns HAM. Meskipun hingga saat ini belum terlihat pengerjaannya.

Pembentukan tim penyidik kasus pelanggaran HAM berat Paniai membuahkan hasil setelah empat bulan berjalan.

Akan tetapi, hasilnya jauh dari harapan para korban dan koalisi masyarakat sipil pembela HAM.

Kejaksaan Agung hanya menetapkan satu tersangka untuk kasus pelanggaran HAM berat Paniai.

Penetapan tersangka tersebut dirilis pada 1 April 2022 dengan nomor TAP-01/A/Fh.1/04/2022 dengan tersangka berinisial IS yang diketahui belakangan bernama Isak Sattu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a jucto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Menurut dia, peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai terjadi karena tidak ada pengendalian efektif dari komandan militer yang berada di bawah kekuasaannya.

Selain itu, komandan militer dinilai tidak mencegah perbuatan pasukannya yang semena-mena membredel warga sipil Paniai.

"Akibat kejadian tersebut mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia," kata Ketut.

Dianggap kurang serius

Setelah menetapkan satu tersangka, Kejaksaan Agung kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Makassar, Sulawesi Selatan.

Gimik penyelesaian pelanggaran HAM berat Paniai pun mulai terlihat.

Langkah Kejaksaan Agung untuk melimpahkan berkas perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar menambah daftar kekecewaan korban dan masyarakat sipil pembela HAM.

Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Kasus Paniai 2014 menilai langkah Kejaksaan Agung menggelar sidang di Makassar akan menyulitkan para korban yang tinggal di Paniai untuk bersaksi di pengadilan.

Suara kekecewaan itu juga hadir dari Komnas HAM. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM periode 2017-2022 Amiruddin mengatakan ada banyak saksi dan korban yang memiliki tempat tinggal jauh dari akses pengadilan.

Sebab itu, Amiruddin sempat menantang Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan sekaligus akses korban untuk bersaksi di pengadilan.

"Karena ini lokasi (persidangan) dan tempat peristiwa jaraknya jauh (dari lokasi persidangan), jika hakim membutuhkan kesaksian hadir secara fisik, siapa yang bertanggung jawab sejak dari awal menghadirkan saksi itu di depan majelis hakim?" kata Amiruddin 18 Agustus 2022.

"Karena ada konsekuensinya dari jarak begitu jauh, yaitu biaya, siapa yang membiayai? tentu ini tantangan LPSK. Supaya korban yang akan bersaksi, atau saksi itu sendiri tidak terbebani secara psikologis untuk menghadiri panggilan psikologis," ujar dia.

Amiruddin juga secara terang-terangan menganggap upaya negara dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat Paniai kurang serius.

Dia menilai, keseriusan negara tidak terlihat lantaran pengadilan HAM di Indonesia yang digelar seperti merintangi para korban.

Ia juga khawatir bahwa tidak seriusnya persidangan Tragedi Paniai menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM ternyata tidak membawa dampak signifikan.

"Dulu, tahun 2000-an awal, ada 3 pengadilan HAM, yaitu Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, yang dulu juga dinilai banyak pengamat pengadilan tidak serius. Lima belas tahun berhenti, ternyata tidak lebih baik jalannya," ungkap Amiruddin.

Vonis bebas dan disebut peradilan fiktif

Puncak gimik penuntasan kasus pelanggaran HAM berat Paniai terlihat pada akhir tahun 2022, tepatnya saat pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri Makassar 8 Desember 2022.

Tersangka Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas. Dia dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat Paniai seperti yang didakwakan.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menegaskan, sejak awal persidangan, keseriusan untuk menuntaskan kasus tersebut tak terlihat.

Dia menyebut peradilan kasus pelanggaran HAM berat Paniai adalah peradilan fiktif yang sudah diketahui terdakwa akan divonis bebas.

"Sejak awal saya sudah menduga bahwa putusan akan bebas, ini peradilan fiktif," imbuh dia, sehari setelah putusan dibacakan.

Kekecewaan juga diungkap Komnas HAM yang sudah berganti komisioner.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM yang baru, Abdul Haris Semendawai mengatakan, tidak seriusnya pemerintah mengatasi masalah HAM berat Paniai terlihat dari gaji hakim ad hoc yang menangani perkara ini belum dibayar.

"Kita mempertanyakan juga keseriusan dukungan pemerintah terhadap proses peradilan ini, antara lain bisa terlihat dari hakim ad hoc pengadilan HAM, hak-hak keuangannya belum dipenuhi," kata Semendawai.

"Setelah mereka bekerja sekian bulan, gajinya belum dapat," ujarnya.

Berkaca dari penanganan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, akankah di masa depan para korban pelanggaran HAM berat di Indonesia mendapat keadilan?

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/26/07553551/kaleidoskop-gimik-pemerintah-tuntaskan-pelanggaran-ham-berat-paniai

Terkini Lainnya

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke