Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Digugat, PTUN Diminta Batalkan Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 28/11/2022, 15:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.

Kuasa hukum penggugat, Rasyid Ridho mengatakan bahwa pengangkatan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena pemerintah belum mengeluarkan perarturan pelaksanaan penunjukkan Pj kepala daerah.

"Kami juga meminta agar majelis hakim PTUN memiliki posisi yang tegas, yang jelas, untuk membatalkan seluruh penjabat kepala daerah yang telah diangkat sampai detik ini," kata Rasyid di PTUN Jakarta, Senin (28/11/2022).

Dalam gugatan ini, para penggugat juga meminta agar majelis hakim memerintahkan Jokowi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menerbitkan aturan yang jelas mengenai penunjukkan Pj kepala daerah.

Baca juga: Jokowi dan Mendagri Digugat karena Belum Keluarkan Aturan Pelaksana Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Rasyid mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur bahwa pemerintah harus mengeluarkan aturan pelaksana terkait tata cara pemilihan Pj kepala daerah.

Ia melanjutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan bahwa pemerintah harus membuat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pengisian Pj kepala daerah sebagai tindak lanjut dari UU Pilkada.

Rekomendasi serupa juga disampaikan Ombudsman RI bahwa pemerintah harus menerbitkan aturan teknis pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah.

Menurut Rasyid, akibat belum adanya peraturan tersebut, tindakan pemerintah mengangkat penjabat kepala daerah sejak Mei 2022 dilakukan tanpa dasar aturan hukum yang jelas.

"Ini bahkan berpotensi menabrak asas legalitas itu sendiri karena kan sudah ada mandatnya di Undang-Undang Pemilukada agar dibikin aturan pelaksanannya tetapi justru itu tidak dilakukan," kata Rasyid.

Baca juga: Jokowi Diminta Tak Biarkan Penunjukan Ratusan Pj Kepala Daerah Tanpa Aturan

Seperti diketahui, pemerintah memilih membuat aturan terkait pengisian penjabat kepala daerah dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri (permendagri) ketimbang dalam bentuk PP.

"Aturan pelaksana penunjukan kepala daerah diputuskan dalam bentuk permendagri. Saat ini, draf atau rancangan permendagri itu sedang diharmonisasi dan dimintakan persetujuan kepada Presiden Joko Widodo," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan dilansir dari Kompas.id, pada 22 Juli 2022.

Kendati demikian, hingga November 2022, aturan tersebut tak kunjung terbit.

Padahal, masih ada 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023 dan 187 kepala daerah pada 2024.

Baca juga: Jokowi dan Mendagri Digugat karena Belum Keluarkan Aturan Pelaksana Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com