JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya menerima keluhan dari banyak negara soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Keluhan itu terkait dengan pasal perzinaan yang ada dalam KUHP baru tersebut.
"Sudah banyak (negara) yang menyampaikan (keluhan) ke kami dan kami terus mensosialisasikan bahwa KUHP ini adalah intensinya justru kepastian berinvestasi dan keamanan dan kenyamanan dalam konteks konstruksi hukum yang baru," ujar Sandiaga Uno di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/12/2022).
"Jadi ini yang kita sosialiasikan kepada bukan hanya duta besar, tapi juga investor, wisatawan, travel agent dan tour operator," katanya lagi.
Baca juga: Soal Pasal Zina di KUHP, Mahfud: Kadang-kadang Orang Belum Baca, Sudah Ribut
Lebih lanjut, Sandiaga memberikan tanggapan soal travel warning yang diterbitkan oleh pemerintah Australia untuk warganya yang akan bepergian ke Indonesia.
Menurut Sandiaga Uno, ia sudah berkoordinasi dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia.
"Tadi sudah diklarifikasi oleh Ibu Menlu bahwa yang mereka sampaikan bukan travel warning tapi ada penyampaian perkembangan UU KUHP dan sudah diklarifikasi dan kita akan terus meng-engage dan menyosialisasikan kekhawatiran itu tidak perlu," ujarnya.
"Karena kita pastikan kegiatan wisatawan Australia, kita akan lindungi ranah privat mereka dan kegiatan pariwisata mereka kita pastikan berlangsung nyaman," kata Sandiaga lagi.
Baca juga: Australia Tambahkan Informasi KUHP Indonesia di Saran Perjalanan Warganya
Dikutip dari Kompas.tv, Australia menerbitkan travel advice bagi warganya yang akan ke Indonesia setelah disahkannya KUHP terbaru.
Dalam KUHP diatur ketentuan larangan seks di luar nikah yang berlaku untuk warga Indonesia dan juga warga asing.
Peringatan tersebut dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Urusan Luar Negeri Australia pada 8 Desember 2022.
Departemen itu memperbarui sarannya untuk merefleksikan perubahan yang terjadi karena KUHP tersebut.
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi pada KUHP, yang termasuk hukuman untuk hubungan dan seks di luar pernikahan,” bunyi unggahan terbaru di laman Smart Traveller dikutip Kompas.tv dari News.com.
Namun, mereka juga mencatat bahwa revisi itu tak akan ditegakkan untuk tiga tahun ke depan.
Baca juga: Australia Terbitkan Travel Advice Imbas KUHP, Wagub Bali: Tak Akan Pengaruhi Wisatawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.