Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Uno Sebut Banyak Negara Sampaikan Keluhan soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru

Kompas.com - 19/12/2022, 20:36 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya menerima keluhan dari banyak negara soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Keluhan itu terkait dengan pasal perzinaan yang ada dalam KUHP baru tersebut.

"Sudah banyak (negara) yang menyampaikan (keluhan) ke kami dan kami terus mensosialisasikan bahwa KUHP ini adalah intensinya justru kepastian berinvestasi dan keamanan dan kenyamanan dalam konteks konstruksi hukum yang baru," ujar Sandiaga Uno di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/12/2022).

"Jadi ini yang kita sosialiasikan kepada bukan hanya duta besar, tapi juga investor, wisatawan, travel agent dan tour operator," katanya lagi.

Baca juga: Soal Pasal Zina di KUHP, Mahfud: Kadang-kadang Orang Belum Baca, Sudah Ribut

Lebih lanjut, Sandiaga memberikan tanggapan soal travel warning yang diterbitkan oleh pemerintah Australia untuk warganya yang akan bepergian ke Indonesia.

Menurut Sandiaga Uno, ia sudah berkoordinasi dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia.

"Tadi sudah diklarifikasi oleh Ibu Menlu bahwa yang mereka sampaikan bukan travel warning tapi ada penyampaian perkembangan UU KUHP dan sudah diklarifikasi dan kita akan terus meng-engage dan menyosialisasikan kekhawatiran itu tidak perlu," ujarnya.

"Karena kita pastikan kegiatan wisatawan Australia, kita akan lindungi ranah privat mereka dan kegiatan pariwisata mereka kita pastikan berlangsung nyaman," kata Sandiaga lagi.

Baca juga: Australia Tambahkan Informasi KUHP Indonesia di Saran Perjalanan Warganya

Dikutip dari Kompas.tv, Australia menerbitkan travel advice bagi warganya yang akan ke Indonesia setelah disahkannya KUHP terbaru.

Dalam KUHP diatur ketentuan larangan seks di luar nikah yang berlaku untuk warga Indonesia dan juga warga asing.

Peringatan tersebut dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Urusan Luar Negeri Australia pada 8 Desember 2022.

Departemen itu memperbarui sarannya untuk merefleksikan perubahan yang terjadi karena KUHP tersebut.

“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi pada KUHP, yang termasuk hukuman untuk hubungan dan seks di luar pernikahan,” bunyi unggahan terbaru di laman Smart Traveller dikutip Kompas.tv dari News.com.

Namun, mereka juga mencatat bahwa revisi itu tak akan ditegakkan untuk tiga tahun ke depan.

Baca juga: Australia Terbitkan Travel Advice Imbas KUHP, Wagub Bali: Tak Akan Pengaruhi Wisatawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com