JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat berharap agar gugatan sengketa yang mereka layangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa berakhir dalam proses mediasi.
Sebagai informasi, mediasi merupakan amanat ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mediasi maksimum berlangsung 2 hari. Jika mediasi gagal, sengketa ini berlanjut ke persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Bawaslu Gelar Mediasi Partai Ummat dan KPU secara Tertutup
Hari ini, Senin (19/12/2022), mediasi perdana antara Partai Ummat dan KPU RI telah berlangsung di kantor Bawaslu RI, tetapi kedua belah pihak belum dapat mencapai titik temu dalam pertemuan yang berlangsung tak sampai sejam tersebut. Karena hal ini, mediasi akan dilanjutkan besok.
"Kami berharap pada mediasi kedua nanti ada kesepakatan yang kita dapat sama-sama jalankan sebelum masuk ke proses ajudikasi (sidang) di hari ketiga," ujar Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, kepada wartawan selepas mediasi.
Ia tidak menyebutkan apa yang menjadi kendala sehingga mediasi hari ini belum bisa mencapai titik temu.
"Kami belum bisa sampaikan secara detail saat ini, kami harapkan besok ada titik temu yang bisa disepakati dan akan kita sampaikan," ucap dia.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengaku tak ingin berandai-andai jika proses mediasi ini gagal.
Ia mengaku bahwa timnya bakal bekerja maksimal untuk mengupayakan gugatan sengketa ini tak perlu berlanjut ke meja hijau. Denny mengaku optimistis.
"Besok kita maksimalkan, tentu harapannya ada kesepakatan membuka ruang bagi Partai Ummat menjadi peserta pemilu 2024," katanya.
"Kami tadi melihat ada ruang terbuka lebar untuk mencapai titik-titik temu di antara apa yang kami diskusikan dengan teman-teman KPU. Kami tidak bicara bagaimana tidak ada titik temu, kami bicara besok insya Allah ada titik temu dan selsai di proses mediasi," tegas Denny.
Baca juga: Gugat KPU karena Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Galang Dana hingga Bawa 57 Alat Bukti
Sebelumnya, Partai Ummat tidak dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
Dalam rapat rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat nasional di kantor KPU RI hari itu, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan minimum di 2 provinsi.
Di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.
Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.