Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: 26 Desember 2023 Bakal Jadi Hari Libur Bersama

Kompas.com - 17/12/2022, 13:22 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa tanggal 26 Desember tahun 2023 akan menjadi libur bersama.

Hal itu disampaikan untuk meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa 26 Desember 2022 merupakan libur bersama ketika ditanya wartawan di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (16/12/2022) siang.

“Jadi tanggal 26-nya itu bukan tahun ini, tahun depan,” ujar Muhadjir Effendy saat ditemui di Hotel Rayz UMM, Malang, Jawa Timur, Jumat (16/12/2022) malam.

Muhadjir juga telah memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang menyebut bahwa tanggal 26 Desember 2022 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca juga: Menko PMK Meralat: 26 Desember 2022 Bukan Cuti Bersama, tapi Boleh Ambil Cuti

Ia mengatakan, tanggal 26 Desember 2022 bukan cuti bersama, melainkan masyarakat yang bekerja boleh mengambil cuti.

“Kemarin baru kita putuskan bahwa tahun depan itu ada tambahan untuk Natal, tambahan satu hari untuk libur bersama, tahun ini belum,” ujar Muhadjir Effendy.

Sebagai informasi, tanggal 26 Desember 2022 tidak ditetapkan sebagai tanggal cuti bersama Natal.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PAN-RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca juga: Menko PMK Sebut 26 Desember 2022 Libur Saat Ditanya Cuti Bersama Natal

Sementara itu, libur nasional pada Desember 2022 hanya tersisa satu, yakni Natal yang jatuh pada hari Minggu (25/12/2022).

Kemudian, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1/2023).

Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.

Baca juga: Polda Metro Kerahkan 8.000 Personel, Amankan Kegiatan Natal dan Tahun Baru 2023 di Jadetabek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com