Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Soal Polemik SD Pondok Cina 1, Menko PMK Minta Pemkot Depok Pastikan Relokasi yang Representatif

Kompas.com - 17/12/2022, 12:58 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk memastikan adanya relokasi yang representatif sebelum mengalihfungsikan lahan SDN Pondok Cina 1 untuk pembangunan masjid raya.

“Saya sudah minta Pemkot tidak boleh mendirikan masjid di tempat itu sebelum ada kepastian bahwa anak-anak dan warga sudah menerima relokasi,” ujar Muhadjir saat ditemui di Hotel Rayz UMM, Malang, Jawa Timur, Jumat (16/12/2022).

“Relokasi harus representatif paling tidak sama dengan semula, syukur-syukur bisa lebih (baik) kondisinya,” kata Menko PMK melanjutkan.

Baca juga: Guru-guru Kembali ke SDN Pondok Cina 1 Setelah Wali Kota Putuskan Tunda Relokasi

Muhadjir menyampaikan bahwa Kemenko PMK telah melakukan koordinasikan dengan pihak Pemkot Depok dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyelesaikan polemik pengalihfungsian lahan tersebut.

“Kita bantu dari pemerintah pusat tapi akan kita bicarakan lagi dengan pemerintah provinsi karena ini pemerintah kota berusaha untuk memindahkan atau menghilangkan SD itu karena ada hibah masjid dari pemerintah provinsi,” terang Muhadjir.

“Mestinya Pemprov juga harus ikut bertanggung jawab dan tentu saja sangat tidak kita inginkan kalo penghapusan sekolah itu demi untuk tempat ibadah karena dua-duanya sangat urgent, bahkan pendidikan itu lebih penting, kalau ibadah malah bisa di mana-mana,” jelas Menko PMK.

Kendati begitu, lanjut Muhadjir, polemik pengalihfungsian lahan tersebut diharapkan selesai pada awal tahun 2023.

Baca juga: Dilaporkan Atas Dugaan Penelantaran Siswa SDN Pondok Cina 1, Wali Kota Depok: Kami Ingin Damai dan Rukun

Ia menekankan bahwa Pemkot Depok harus memastikan adanya ruang kelas baru yang layak sebelum pembangunan masjid itu dilakukan.

“Sudah saya minta, Pak Wali (Kota Depok), tidak boleh ada pemindahan siswa dari tempat itu, tidak boleh ada pembangunan masjid di tempat itu sebelum anak-anak dipastikan bahwa mereka bisa belajar seperti semula, syukur-syukur kondisinya bisa lebih baik,” kata Muhadjir.

Setelah menghadapi polemik berkepanjangan, Pemerintah Kota Depok akhirnya mengizinkan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa di bangunan lama.

Izin diberikan menyusul keputusan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang menunda pengalihfungsian lahan sekolah untuk pembangunan masjid raya.

Bahkan, para murid akan tetap mendapatkan fasilitas pengajaran dari guru-guru yang ada.

Baca juga: Tak Ada Guru Mengajar Selama Polemik SDN Pondok Cina 1, Koalisi Pendidikan Nasional Beberkan Pelanggaran Hukumnya

"Siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 diperkenankan untuk kembali ke SDN Pondok Cina 1, sesuai kenyamanan para siswa," kata Idris, Rabu (14/12/2022).

Menurut Idris, dinamika sosial yang berkembang di SDN Pondok Cina 1 juga turut menjadi alasan dalam memutuskan penundaan itu.

"Pembangunan masjid di (lahan) SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah, yakni SDN Pondok Cina 5," terang Wali Kota Depok itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penggugat Berharap MK Sidangkan 'Judicial Review' Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

Penggugat Berharap MK Sidangkan "Judicial Review" Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasil Survei Anies Menurun-Prabowo Rebound | Kriminalisasi Budi Pego Tak Masuk Akal

[POPULER NASIONAL] Hasil Survei Anies Menurun-Prabowo Rebound | Kriminalisasi Budi Pego Tak Masuk Akal

Nasional
Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Nasional
Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Nasional
Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Nasional
Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Nasional
Penghayatan Kolektif Ramadhan

Penghayatan Kolektif Ramadhan

Nasional
Survei Indikator: Pemerintahan di 2024 Diharap Kendalikan Harga Sembako hingga Berantas Korupsi

Survei Indikator: Pemerintahan di 2024 Diharap Kendalikan Harga Sembako hingga Berantas Korupsi

Nasional
Seloroh Melchias Mekeng di Raker Kemenkeu: Makan Uang Haram Kecil Enggak Apa-apa

Seloroh Melchias Mekeng di Raker Kemenkeu: Makan Uang Haram Kecil Enggak Apa-apa

Nasional
Aksi Bripka Handoko dan Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Aksi Bripka Handoko dan Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Nasional
Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Nasional
Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Nasional
Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Nasional
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke