Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pemilu Diprediksi Terbit Hari Ini, KPU Siap Revisi Aturan H-1 Pengundian Nomor Urut Parpol

Kompas.com - 13/12/2022, 06:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap melakukan revisi segera dan terbatas atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 202 pada hari ini, seandainya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu diteken hari ini juga, Selasa (13/12/2022).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, revisi terbatas ini yakni pada Pasal 137, soal ketentuan undian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 pada esok hari, Rabu (14/12/2022).

Sebab, dalam materi Perppu Pemilu yang disepakati, ketentuan undian nomor urut di UU Pemilu diubah sehingga pengundian hanya berlaku untuk partai pendatang baru.

"Hal tersebut (pengundian nomor urut untuk semua parpol) bisa tidak berlaku apabila memang ada perppu. Oleh karena itu kami menunggu perppu ini terbit. Kami akan segera melakukan revisi pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan revisinya revisi terbatas," jelas Idham kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Sebut Jokowi Sudah Teken Perppu Pemilu

Idham mengatakan, KPU akan berkomunikasi segera dengan Komisi II DPR RI untuk memberi tahu rencana revisi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini seandainya Perppu Pemilu jadi diundangkan pada hari ini.

Selama ini, dalam revisi atau pembuatan PKPU memang KPU selalu berkonsultasi dengan Dewan terlebih dulu.

Komunikasi segera ini dimaksudkan agar revisi PKPU ini bisa segera diundangkan dan berlaku sebelum pengundian berlangsung besok.

"Konsultasi bisa dapat dilakukan secara tertulis, khusus perubahan PKPU secara terbatas, karena mengingat (keterbatasan) waktu," kata Idham.

Baca juga: Sikap Pemerintah yang Tak Segera Terbitkan Perppu Pemilu Dinilai Merugikan

"Kami akan menyampaikan satu kondisi di mana waktunya memang sangat singkat sekali dan saya sangat yakin pimpinan Komisi II DPR RI dapat memahami situasi yang kami hadapi. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku telah mendengar kabar bahwa draf Perppu Pemilu sudah ada di meja Presiden RI Joko Widodo.

Ia mengutarakan kemungkinan bahwa beleid anyar itu boleh jadi akan diteken hari ini dan segera dikirim ke DPR RI untuk disetujui.

Meski Perppu Pemilu sebetulnya ranah pemerintah, namun secara informal DPR RI dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu sudah menyepakati konten perppu itu sebelum diteken Jokowi.

Baca juga: Perppu Pemilu Tak Jelas Rimbanya, KPU Teriak

Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas UU Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022, sebagai akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.

Tak seperti opsi revisi undang-undang, perppu hanya butuh diteken Presiden RI guna menjawab situasi darurat/genting, untuk kemudian diserahkan ke parlemen.

Namun, dalam kenyataannya, perppu tak kunjung terbit dan proses pembuatannya mengundang pertanyaan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com