JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi mengatakan, korban selalu menjadi pendamping saat pergi ke Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Putri saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Awalnya, Majelis Hakim bertanya berapa kali Putri pergi ke Magelang dalam kurun waktu 2021-2022.
"Kurang lebih tiga kali," kata Putri di persidangan.
Baca juga: Sidang Putri Candrawathi Tetap Terbuka, Ketika Bahas Kesusilaan Akan Ditutup
Putri mengaku saat pergi ke Magelang, dia selalu lewat jalur darat dan didampingi oleh ajudan.
"Siapa saja yang mendampingi saudara?" kata Hakim.
Putri menjawab, "yang pasti saya, kalau anak saya yang nomor dua pasti didampingi oleh Dek Ricky, pastinya siapa saja yang ikut saya lupa yang mulia, tapi pastinya ada ADC (Aide-de-camp/ajudan)."
Hakim kemudian bertanya apakah Yosua selalu ikut mendampingi saat Putri Candrawathi bertolak ke Magelang.
"Iya" jawab Putri.
Baca juga: Jelang Sidang, Bharada E Tiba Lebih Dulu dari Putri Candrawathi
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.