Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Dari 56 Kasasi Perkara Korupsi, 17 di Antaranya Diperberat

Kompas.com - 09/12/2022, 15:27 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Mahkamah Agung (MA) mengeklaim kerap memperberat hukuman terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang mengajukan upaya hukum kasasi.

Dari 56 putusan kasasi yang ditinjau MA sepanjang 2022, sebanyak 17 putusan di antaranya diputus diperberat atau ditambah masa hukumannya.

"Tinjauan data putusan perkara Tipikor selama 2022 menunjukkan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara tipikor dibanding mengurangi pidana," ujar Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Dua Hakim Agung Ditahan, Ketua MA Minta KPK Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Sunarto pun menjabarkan hasil tinjauan terhadap 56 putusan kasasi kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2022.

Sebanyak 21 kasus atau 37,50 persen tidak dilakukan perubahan hukuman ketika ditinjau dalam proses kasasi.

Kemudian, 17 kasus tindak pidana korupsi atau setara 30,36 persen ditambah hukumannya dari tingkat banding.

Lalu, ada 8 perkara tipikor atau 14,29 persen yang dikurangi pemidanaannya ketika ditinjau dalam proses kasasi.

MA juga memutuskan, 5 perkara atau 8,93 persen pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kembali kepada putusan Pengadilan Negeri (PN).

Sementara itu, ada 3 perkara tipikor atau 5,36 persen yang dilepas dan 1 perkara atau 1,79 persen yang bebas.

Baca juga: Gugat Peraturan KPU ke MA, Masyumi: Kami Merasa Pemilu Dimulai dengan Tidak Jujur dan Adil

Sunarto juga menyatakan, ada 1 perkara tipikor atau 1,79 persen yang diubah kualifikasi perkaranya menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa menilai baik atau buruknya putusan tidak bisa semata-mata dilihat dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan.

"Putusan yang dijatuhkan hakim dipengaruhi banyak pertimbangan, salah satunya ada tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan penilaian hakim," kata Sunarto.

Wakil Ketua MA itu pun menyampaikan bahwa kemungkinan adanya putusan perkara tipikor yang diringankan dalam peninjauan di kasasi bisa terjadi karena hukuman sebelumnya tidak proporsional.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi dan Rajungan Bertambah

Menurut dia, bisa saja putusan di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding mengandung disparitas dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan serupa

"Saat ini telah menjadi kesepakatan di antara para hakim agung bahwa yang harus dikedepankan dalam pemidanaan adalah prinsip proposionalitas atau kesesuaian hukuman dengan tingkat kesalahan dan konsisten dalam penghukuman," kata Sunarto.

"Untuk mencegah disparitas pemidanaan, MA mengintroduksir sentencing guidelines sebagaimana Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com